Ternate, 16/5 (Antara Maluku) - Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross, ICRC) Indonesia bersama Direktorat Hukum Angkatan Darat dan Korem 152/Babullah menggelar penataran Hukum Humaniter dan HAM sengketa bersenjata Nasional dan Internasional.
Penataran ditujukan kepada seluruh Perwira satuan jajaran Korem 152/Babullah.
"Kegiatan itu juga dihadiri oleh Brigadir Jenderal TNI (Purn) Natsri Anshari, Kolonel Chk Tiarsen Buaton, Kasrem 152/Babullah Letkol Inf Sigit Purwanto, Dinihari Puspita selaku delegasi ICRC Indonesia," kata Kapenrem 152/Babullah Ternate, Mayor Anang Setyohadi di Ternate, Selasa.
Kegiatan yang akan berlangsung selama empat hari tersebut bertujuan memberi pembekalan tentang penerapam hukum humaniter dan HAM, dalam sengketa bersenjata Nasional maupun Internasional yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas maupun operasi militer.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 47 Konvensi Jenewa I, pasal 48 Konvensi Jenewa II, pasal 127 Konvensi Jenewa III, pasal 144 Konvensi Jenewa IV yang diratifikasi dengan UU Nomor 59 Tahun 1958. Dalam kegiatan tersebut selain diberikan materi juga dilaksanakan simulasi pada praktek dilapangan.
Kapenrem mengakui, kegiatan itu terselenggara atas kerja sama ICRC Indonesia, Ditkum AD dan Korem 152/Babullah.
Ia menegaskan, penataran itu sangat penting mengingat TNI sebagai kekuatan militer negara senantiasa berhadapan dengan hal tersebut.
"Apalagi TNI juga terlibat dalam pasukan perdamaian dunia di bawah bendera PBB," ujarnya.
ICRC-Korem Babullah Sosialisasi Hukum dan HAM
Rabu, 17 Mei 2017 6:10 WIB