Ternate, 3/6 (AntaraMaluku) - Komando Distrik Militer (Kodim) 1505/ Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memberlakukan wajib lapor untuk memaksimalkan kegiatan pemantauan orang asing yang datang di semua desa maupun kelurahan.
"Pelaksanaan kegiatan wajib lapor kepada tamu dari luar 1x24 jam, agar kegiatan mereka bisa terpantau dengan baik, guna mengantisipasi adanya teroris masuk ke Tidore Kepulauan maupun Halmahera Timur," kata Dandim 1505/ Kota Tidore Kepulauan, Letkol Inf Aburojak, di Ternate, Sabtu.
Dia mengatakan, tatanan wajib lapor 1x24 jam itu harus tetap diterapkan, baik di RT, desa maupun kelurahan dengan harus melaporkan jika ada tamu yang baru masuk di wilayahnya.
Sedangkan, memproteksi kondisi keamanan di wilayah Halmahera Timur yang berdekatan dengan Filipina yang sedang berkonflik, maka bekerjasama dengan pihak Polri untuk mengintensifkan patroli.
"Letak geografis Halmahera Timur dengan Filipina berdekatan sehingga sehingga dikhawatirkan adanya kegiatan penyusupan dengan modus penangkapan ikan secara ilegal," ujar Dandim.
Apalagi, nelayan asal Filipina sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Halmahera Timur, makanya harus diantisipasi sejak dini.
Dandim mengemukakan, sebagai langkah pencegahan terhadap setiap aksi teror agar seluruh masyarakat terlibat dan peka terhadap siapa pun, termasuk orang asing yang dianggap mencurigakan aktifitasnya.
"Masyakat harus peka terhadap orang asing yang sekiranya tidak mereka kenal, sehingga jadi wajib lapor itu penting," tandasnya.
Dandim mengimbau masyarakat agar menginformasikan kepada pihak keamanan baik TNI maupun polri jika dalam aktifitas mendapati kegiatan orang tertentu yang mencurigakan.
"Kami selaku aparat kewilayahan selalu meminta dalam kondisi apa pun agar masyarakat bisa memberikan informasi jika ada kegiatan yang dicurigai. Jadi masyarakat juga harus peka," tegasnya.
Kodim 1505 Berlakukan Wajib Lapor
Sabtu, 3 Juni 2017 18:22 WIB