Ambon, 2/8 (Antara Maluku) - Sebanyak dua bakal calon (Balon) Gubernur Maluku, di Ambon, Rabu, mendaftar di Desk Pilkada DPW PKB untuk mengikuti Pilkada pada 27 Juni 2018.
Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitsael Silvester Themar diwakili Victor Palijama mendaftar sebagai Balon Gubernur.
Sedangkan, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman Koedoeboen yang Balon Gubernur mendatangi kantor DPW PKB Maluku bersamaan dengan Balon Wagub, Abdullah Vanath (mantan Bupati Seram Bagian Timur - SBT).
Keduanya telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan Balon Gubernur - Wagub Maluku yang mendaftar di sejumlah partai politik (Parpol) dengan tagline "HEBAT".
Dari kehadiran pasangan "HEBAT" yang didampingi sejumlah tim sukses, terlihat istri Balon Wagub Abdullah Vanath yakni Ny.Rohani Vanath.
Ny.Rohani Vanath adalah anggota DPR - RI dari PKB Maluku.
Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun, mengapresiasi para Balon Gubernur dan Wagub yang mendaftar sejak dibuka pada 31 Juli - 4 Agustus 2017.
Pembukaan hari pertama pada 31 Juli 2017 tercatat Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno yang pertama mendaftar di DPW PKB Maluku dengan mengambil sendiri formulir.
Sedangkan, petahana Gubernur, Said Assagaff memberikan kuasa kepada Sedek Marsabessy, Enggelina Pattiasina diwakilkan bagi Wem Pattiruhu, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa kuasakan ke Yani Hasan Salampessy dan mantan Bupati Seram Bagian Barat(SBB), Jakobus Puttileihalat diwakili Darwis Bugis.
Selain itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, diwakili Ekber Watubun. Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismael yang diwakili Zuhri Wael didampingi Azis Tunny.
Begitu pula, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu yang mengambil sendiri formulir dari Desk Pilkada DPW PKB Maluku.
Sedangkan, Balon Wagub yang mengambil formulir sendiri adalah Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun.
Malaka menegaskan, semua Balon Gubernur maupun Wagub yang mendaftar di PKB memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh tahapan telah ditetapkan melalui petunjuk teknis (Juknis) penjaringan dengan dipertegas instruksi DPP PKB.
"PKB merupakan partai terbuka yang nasonalis dan religius mengapresiasi para Balon Gubernur maupun Wagub mendaftar dengan tetap menjunjung tinggi nilai- nilai toleransi yang menghargai falsafah hidup orang Maluku dibingkai budaya pela -gandong," tandasnya.
Desk Pilkada DPW PKB Maluku telah membuka pendaftaran sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2017. Pengembalian dokumennya 5 - 11 Agustus 2017. Perbaikan dokumen berkas pada 12 - 14 Agustus 2017.
"Setelah perbaikan berkas dokumen , maka DPW PKB Maluku melaksanakan rapat pleno pada 16 Agustus 2017. Hasilnya disampaikan kepada DPP PKB yang menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan pada 13 - 18 September 2017," tegas Malaka.