Ambon, 26/10 (Antara) - Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat melakukan sosialisasi tentang bahaya penawaran investasi penghimpunan dana ilegal, di Ambon, Kamis.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Bambang Hermanto yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku mengatakan, sosialisasi bersama PHRI itu dilaksanakan terkait maraknya penawaran investasi baik secara langsung maupun melalui media online yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami bekerja sama dengan PHRI Maluku untuk melakukan sosialisasi ini karena banyak kegiatan yang menawarkan investasi dilakukan hotel atau restoran mewah. Edukasi perlu dilakukan tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga pengelola hotel dan restoran," kata Bambang.
Ia mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 29/KDK.01/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Provinsi Maluku.
"Tim ini sebagai wadah koordinasi antarinstansi tingkat daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan penghimpunan dana masyarakat dan penawaran investasi yang diduga melawan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.
Dalam sosialisasi ini para manajer hotel di Kota Ambon hadir untuk diberikan pemahaman mengenai investasi-investasi ilegal, sehingga ketika ada perorangan maupun badan hukum perusahaan yang memohon menggunakan fasilitas hotel dan restoran untuk melakukan pemaparan/marketing investasi yang ilegal, bisa ditolak atau dikoordinasikan dengan OJK maupun Polda.
"Hotel dan restoran jangan dijadikan fasilitas untuk penyebaran investasi ilegal, karena pada ujungnya nanti masyarakat yang dirugikan," kata Bambang.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Provinsi Maluku Tenny Barlola menyambut baik inisiasi OJK untuk melakukan sosialisasi terhadap investasi-investasi yang diduga ilegal.
"Sosialisasi ini sangat penting sebagai tindakan preventif untuk mencegah agar masyarakat tidak dirugikan. Kalau tidak disosialisasikan, mungkin ketika ada satu kasus, hotel atau restoran bisa dijadikan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga sangat mengganggu pelayanan," kata Tenny.
"Kami sangat menyambut kegiatan ini dengan baik agar hal-hal negatif bisa dieleminir," tambahnya.
Sementara itu, Staf Ditreskrimsus Polda Maluku, Helda Misse Siwabessy mengatakan pihaknya adalah bagian dari Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku.
"Tugas pokok kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.
"Karena itu, kegiatan sosialisasi ini penting untuk menyampaikan upaya-upaya pencegahan kepada seluruh pengelola hotel dan restoran, karena keamanan itu bukan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian semata saja tetapi tanggung jawab semua pihak termasuk PHRI Maluku," tambahnya.
Satgas Waspada Investasi-PHRI Sosialisasi Investasi Ilegal
Kamis, 26 Oktober 2017 21:30 WIB