Ternate, 4/2 (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Maluku Utara menyatakan semua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tersebar di Kota Ternate belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Memang, seluruh Puskesmas yang ada di Kota Ternate belum memiliki izin IPAL, karena minimnya sosialisasi mengenai bahaya limbah," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Eddy di Ternate, Senin.
Selain puskesmas, ada pula klinik di Kota Ternate belum memiliki IPAL, padahal, limbah medis berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Bahkan, kesadaran warga terhadap bahaya limbah bekas medis itu masih rendah, hal ini dikarenakan minimnya informasi dan sosialisasi.
Oleh karena itu, dengan banyaknya puskesmas di Kota Ternate melalui izin IPAL yang diberikan itu harus melalui mekanisme yang ada, karena hal ini harus dilakukan investigasi supaya bisa diketahui IPAL yang dibangun dan dari situ baru bisa dilakukan rapat tim untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, RSU di Kota Ternate sebagian belum mempunyai izin IPAL dari DLH, terutama Rumah Sakit Islam, sedangkan aturannya sudah jelas bahwa siapa yang melanggar bakal dapat jeratan hukum.
Namun masalah ini tidak dihiraukan oleh pelaku usaha sehingga di tahun ini akan dibuat rapat internal untuk tegakan aturan terkait dengan IPAL yang belum memiliki izin.
"Kami sudah meluangkan waktu sangat panjang, dan waktu itu sebenarnya sudah diselesaikan secara keseluruhan, supaya di tahun ini semua rumah sakit memiliki izin IPAL," katanya.