Sofifi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengakui ada keterambatan pencairan anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) karena adanya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tentang Tambahan Penghasilan PNS pada 2019.
Penjabat Sekda Malut, Bambang Hermawan di Sofifi, Sabtu, mengatakan, revisi Pergub 49 itu diserahkan baru pada awal April 2019, sehingga dari Januari sampai Maret kan belum bisa dieksekusi (diproses), bagaimana mau diproses kalau SK-nya sendiri masih dilakukan pembahasan.
Selain itu, dalam pasal 8 Pergub 49 tentang TPP sebelum perubahan, ada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bekerja di atas jam kerja normal mendapatkan tambahan tersendiri. Enam SKPD tersebut yakni Bappeda, BPKPAD, BKD, Sekretariat DPRD, Biro Hukum dan Biro BPBJ.
Dia mengakui, ada perubahan yang sudah diumumkan, jam kerja di atas normal dan jam kerja normal, kemudian itu dihapuskan, semuanya jam normal, tidak ada lagi enam SKPD dengan perhitungan di atas normal.
Bambang menegaskan, dalam Pergub tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pegawai pindahan di bawah satu tahun, sehingga ini harus direvisi agar tidak bertabrakan dengan aturan
"PNS pindahan yang berhak menerima TPP bagi yang sudah mengabdi di atas satu tahun, jadi yang belum tercapai, belum diberikan. Kita berdasarkan Pergub," kata Bambang.
Bahkan, berdasarkan Pergub Nomor 49 tentang Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Malut tahun Anggaran 2019, untuk jabatan JPT Madya (Sekda) sebesar Rp20.000.000.
Dimana, untuk JPT Pratama yang terdiri dari Asisten Rp15.000.000, Staf Ahli Rp15.000.000, eselon IIa Rp10.000.000, Eselon IIb Rp10.000.000, untuk Administrator sebesar Rp5.500.000, Pengawas yang terdiri dari Eselon IVa Rp4.000.000, Eselon IVb Rp4.000.000, dan untuk kepala TU SMA/SMK/SLB/ sebesar Rp1.500.000.