Pelabuhan terminal transit Bahan Bakar Minyak Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, patut dikenakan pajak dan retribusi terkait lokasi tambat dan berlabuhnya kapal-kapal tanker."Kami akan bicarakan masalah tersebut baik di tingkat komisi maupun Panitia Khusus (Pansus), khususnya menyangkut rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Ambon untuk menambah Pendapatan Asli Daerah," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Syaful Ali Almaskaty, kepada ANTARA di Ambon, Senin.Dia menjelaskan, pada awal September 2010 ada delapan Ranperda yang diserahkan Pemkot untuk di bahas Pansus di DPRD Kota Ambon, satu di antaranya terkait pajak dan retribusi."Karena itu, dalam pembahasan Ranperda nanti kita akan lihat jenis pajak dan retribusi yang akan dikenakan di pelabuhan terminal transit BBM Wayame yang telah beroperasi sejak dua tahun lalu," katanya.Menurut Almaskaty, kewenangan Pemkot khususnya untuk kawasan laut terhitung empat mil dari tepi pantai.Sehubungan itu dewan akan berupaya membuat sebuah Perda agar Pemkot bisa menarik retribusi dari pelabuhan tersebut.Ia juga menyatakan, dari delapan Ranperda yang diusulkan itu termasuk pajak dan retribusi di Kota Ambon, dimana substansinya bukan hanya berlaku di darat tetapi juga di laut."Artinya ada wilayah-wilayah dimana kewenangan Pemkot untuk menarik pajak dan retribusi harus dilakukan, dan masalah ini sementara diproses," katanya."Yang jelas Ranperdanya sudah diserahkan tinggal mekanisme pembahasannya ada di Pansus,"ujarnya melanjutkan.Ditegaskan Almaskaty, Komisi II DPRD Kota Ambon mendukung Pansus memperjuangkan pajak dan retribusi di Pelabuhan Transit BBM Wayame."Walaupun DPRD sendiri belum melihat substansinya seperti apa. Maksud saya pajak dan retribusi tentang pelabuhan terminal transit BBM tersebut," demikian Almaskaty.
Pelabuhan Transit BBM Wayame Perlu Dikenakan Pajak
Senin, 4 Oktober 2010 16:28 WIB
