Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiagakan posko pembatasan pergerakan orang sebagai tindak lanjut atas penerapan pra-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah itu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon, Kamis menyatakan posko itu disiagakan di sejumlah lokasi perbatasan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Posko tersebut di kawasan Negeri Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr. Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya, dan Batu Gong.
Ia mengatakan petugas yang disiagakan di posko tersebut akan melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan pembatasan atau pra-PSBB dalam memutus rantai penularan COVID-19.
Pra-PSBB, katanya, akan dilakukan selama 14 hari dengan hasilnya yang akan dievaluasi. Apabila kebijakan itu berhasil menurunkan angka terkonfirmasi atau positif COVID-19 maka PSBB tidak akan dilakukan.
Sebaliknya, kata dia, jika dinilai belum berhasil maka waktu pra-PSBB dapat diperpanjang atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB.
Dia mengatakan Pemkot Ambon pada dasarnya telah menerapkan prinsip PSBB, sedangkan saat ini lewat pra-PSBB dengan merujuk pada peraturan wali kota setempat.
"Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini dalam PSBB. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon, " demikian Joy.
Pemkot Ambon siagakan posko pembatasan gerak orang terapkan Pra-PSBB
Kamis, 28 Mei 2020 11:52 WIB