• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Rabu, 4 Juni 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      6 Juni 2024 08:45

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      11 Desember 2023 06:06

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      12 November 2023 07:44

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon resmi angkat  914 CPNS hasil seleksi 2024

      Pemkot Ambon resmi angkat 914 CPNS hasil seleksi 2024

      3 Juni 2025 06:43

      Pemkot Ambon optimis tingkatkan layanan melalui Mall pelayanan publik

      Pemkot Ambon optimis tingkatkan layanan melalui Mall pelayanan publik

      15 Mei 2025 18:06

      Wali Kota Ambon ajak ASN maknai perjuangan  pahlawan Pattimura

      Wali Kota Ambon ajak ASN maknai perjuangan pahlawan Pattimura

      15 Mei 2025 18:02

      Ambon raih penghargaan penampilan seni terbaik pada pameran Apeksi di Surabaya

      Ambon raih penghargaan penampilan seni terbaik pada pameran Apeksi di Surabaya

      11 Mei 2025 12:00

      Tiga mobil dan satu rumah terbakar di Ambon

      Tiga mobil dan satu rumah terbakar di Ambon

      11 Februari 2025 13:21

  • Hukum
    • Polres Malra  tangkap pelaku pembacokan di Kolser

      Polres Malra tangkap pelaku pembacokan di Kolser

      41 menit lalu

      Kajati Maluku harapkan JPU siapkan kelengkapan administrasi perkara

      Kajati Maluku harapkan JPU siapkan kelengkapan administrasi perkara

      56 menit lalu

      BNPT:  Waspadai ancaman terorisme di ruang digital

      BNPT: Waspadai ancaman terorisme di ruang digital

      1 jam lalu

      Bea Cukai amankan 8.160 batang rokok ilegal di Halmahera Timur

      Bea Cukai amankan 8.160 batang rokok ilegal di Halmahera Timur

      1 jam lalu

      Kemenkum Malut  bersinergi dengan DPRD percepat pendirian Koperasi Merah Putih

      Kemenkum Malut bersinergi dengan DPRD percepat pendirian Koperasi Merah Putih

      2 jam lalu

  • Ekonomi
    • Polres Tanimbar gelar lomba pekarangan bergizi wujudkan mandiri pangan

      Polres Tanimbar gelar lomba pekarangan bergizi wujudkan mandiri pangan

      37 menit lalu

      Pemprov Maluku perkenalkan proyek pelabuhan terpadu pada mahasiswa

      Pemprov Maluku perkenalkan proyek pelabuhan terpadu pada mahasiswa

      1 jam lalu

      Kemenkeu: penyaluran KUR di Malut mencapai Rp190,2 miliar

      Kemenkeu: penyaluran KUR di Malut mencapai Rp190,2 miliar

      1 jam lalu

      DPRD Ternate dorong pembentukan pansus pengawasan pangkalan minyak tanah

      DPRD Ternate dorong pembentukan pansus pengawasan pangkalan minyak tanah

      1 jam lalu

      Lakukan sosialisasi, Dinas Koperasi dan UMKM bentuk Koperasi Nelayan Mina Laut Maluku

      Lakukan sosialisasi, Dinas Koperasi dan UMKM bentuk Koperasi Nelayan Mina Laut Maluku

      12 jam lalu

  • Artikel
    • Integritas  dan jejak intelektual pemimpin bangsa

      Integritas dan jejak intelektual pemimpin bangsa

      22 jam lalu

      Mengukur  efektivitas Perpres Nomor 6/2025 tentang pupuk bersubsidi

      Mengukur efektivitas Perpres Nomor 6/2025 tentang pupuk bersubsidi

      23 jam lalu

      Revisi  Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

      Revisi Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

      31 Mei 2025 12:24

      Haji Mabrur,  Peradaban dan Keadaban

      Haji Mabrur, Peradaban dan Keadaban

      30 Mei 2025 14:34

      Mengawal  momentum surplus APBN April 2025

      Mengawal momentum surplus APBN April 2025

      27 Mei 2025 12:41

  • Kesra
    • Pemprov Maluku salurkan hewan kurban untuk 11 kabupaten dan kota

      Pemprov Maluku salurkan hewan kurban untuk 11 kabupaten dan kota

      12 jam lalu

      Masjid Raya Maluku terima penyerahan sapi kurban dari Presiden Prabowo

      Masjid Raya Maluku terima penyerahan sapi kurban dari Presiden Prabowo

      12 jam lalu

      Unpatti Ambon kembali kukuhkan 54 dokter baru tingkatkan layanan kesehatan Maluku

      Unpatti Ambon kembali kukuhkan 54 dokter baru tingkatkan layanan kesehatan Maluku

      12 jam lalu

      Jelang Idul Adha, Pemkot Ambon salurkan bantuan 115 hewan kurban untuk sejumlah masjid

      Jelang Idul Adha, Pemkot Ambon salurkan bantuan 115 hewan kurban untuk sejumlah masjid

      14 jam lalu

      BPBD Ternate sebut 20 rumah di Kecamatan Pulau Batang Dua tergenang banjir

      BPBD Ternate sebut 20 rumah di Kecamatan Pulau Batang Dua tergenang banjir

      14 jam lalu

  • Tetangga
    • Kanwil Kemenkum Dukung Optimalisasi Peningkatan Jaminan Pendaftaran Layanan Fidusia

      Kanwil Kemenkum Dukung Optimalisasi Peningkatan Jaminan Pendaftaran Layanan Fidusia

      6 Mei 2025 18:39

      BPSDM Kemenkum gelar pelatihan teknis Indikasi Geografis

      BPSDM Kemenkum gelar pelatihan teknis Indikasi Geografis

      6 Mei 2025 18:37

      Kanwil Kemenkum Malut dorong sinergi dan kolaborasi antar jajaran hukum

      Kanwil Kemenkum Malut dorong sinergi dan kolaborasi antar jajaran hukum

      6 Mei 2025 18:33

      Kakanwil Kemenkum Malut dorong jajarannya tingkatkan pelayanan masyarakat menuju WBBM

      Kakanwil Kemenkum Malut dorong jajarannya tingkatkan pelayanan masyarakat menuju WBBM

      6 Mei 2025 18:31

      ASN harus punya pola pikir majukan organisasi dan pelayanan publik

      ASN harus punya pola pikir majukan organisasi dan pelayanan publik

      3 Mei 2025 18:05

  • Polkam
    • 20 siswa SMA Maluku ikuti seleksi Paskibraka Nasional 2025

      20 siswa SMA Maluku ikuti seleksi Paskibraka Nasional 2025

      43 menit lalu

      Wagub Maluku tekankan persatuan di Buru usai pidato perdana bupati

      Wagub Maluku tekankan persatuan di Buru usai pidato perdana bupati

      51 menit lalu

      DPRD Ambon: Ranperda kota pintar masih tunggu harmonisasi provinsi

      DPRD Ambon: Ranperda kota pintar masih tunggu harmonisasi provinsi

      57 menit lalu

      Wamendagri  harap Great Institute mampu kawal kebijakan Presiden

      Wamendagri harap Great Institute mampu kawal kebijakan Presiden

      1 jam lalu

      Program  TNI AD Manunggal air beri dampak baik untuk masyarakat

      Program TNI AD Manunggal air beri dampak baik untuk masyarakat

      1 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • DPRD :Pembangunan sekolah rakyat harus direncanakan secara matang

      DPRD :Pembangunan sekolah rakyat harus direncanakan secara matang

      13 jam lalu

      Pemprov Maluku raih opini WTP atas Laporan Keuangan 2024 dari BPK

      Pemprov Maluku raih opini WTP atas Laporan Keuangan 2024 dari BPK

      29 Mei 2025 05:56

      DPRD Maluku atur perilaku dan ucapan anggota

      DPRD Maluku atur perilaku dan ucapan anggota

      24 Mei 2025 08:00

      DPRD Maluku duga ada proyek reboisasi fiktif

      DPRD Maluku duga ada proyek reboisasi fiktif

      21 Mei 2025 19:18

      Legislator: Pengelolaan Pasar Mardika harus profesional

      Legislator: Pengelolaan Pasar Mardika harus profesional

      21 Mei 2025 07:56

  • Feature
    • Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      19 jam lalu

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      21 April 2025 20:38

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      10 April 2025 16:25

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan  pangan

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan pangan

      9 Februari 2025 04:35

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong  Maluku

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong Maluku

      2 Februari 2025 15:39

  • Foto
    • Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Selasa, 11 Februari 2025 12:54

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Jumat, 27 Desember 2024 21:00

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Selasa, 5 November 2024 7:28

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Selasa, 17 September 2024 13:48

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Sabtu, 6 April 2024 16:21

  • Video
    • Kali meluap, 20 rumah di Pulau Batang Dua Ternate sempat terendam

      Kali meluap, 20 rumah di Pulau Batang Dua Ternate sempat terendam

      Selasa, 3 Juni 2025 16:13

      Pemkot Ambon salurkan 115 hewan kurban untuk masyarakat

      Pemkot Ambon salurkan 115 hewan kurban untuk masyarakat

      Selasa, 3 Juni 2025 13:44

      DPRD Ternate minta pangkalan minyak tanah utamakan layanan pada warga

      DPRD Ternate minta pangkalan minyak tanah utamakan layanan pada warga

      Senin, 2 Juni 2025 22:22

      Program nasional koperasi Merah Putih mulai dijalankan di Ternate

      Program nasional koperasi Merah Putih mulai dijalankan di Ternate

      Kamis, 29 Mei 2025 23:44

      Keenam kalinya, Pemprov Maluku kembali raih WTP

      Keenam kalinya, Pemprov Maluku kembali raih WTP

      Rabu, 28 Mei 2025 20:52

Korupsi, awas "digigit"

Senin, 22 Juni 2020 12:43 WIB

Korupsi, awas

ilustrasi penangkapan tersangka korupsi (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Ada dua makna substansi pernyataan dan pesan Presiden Joko Widodo untuk lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum, ketika membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah pada, Senin 15 Juni 2020.

Makna pertama, kepada aparatur negara yang mengelola anggaran dan makna kedua kepada aparat penegak hukum. Hal ini terkait pengelolaan dana percepatan penanganan COVID-19 yang mencapai Rp 677,2 triliun.

Pernyataan dan pesan Presiden Jokowi yang bersahaja dan sederhana, tetapi tegas dan lugas. Pesan itu berisi penekanan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola dana yang baik. Sekaligus aparat pemerintah bertugas dengan tenang dan penegak hukum akan bertindak secara professional, menegakkan hukum bagi yang melanggar hukum.

Makna pertama, kepada lembaga dan aparatur pemerintah yang mengelola anggaran, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas.

Pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan. Tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu, “digigit” dengan keras. Uang negara harus diselamatkan kepercayaan rakyat harus kita jaga.

Makna kedua, dalam pertemuan yang sama, Presiden Jokowi juga meminta agar lembaga hukum negara, Polri, KPK, Kejaksaan tidak menangkap dan menghukum orang yang tak bersalah.

"Tugas para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik pegawai negeri sipil, adalah menegakkan hukum. Tapi saya ingatkan, jangan 'menggigit' orang yang tidak salah. Jangan 'menggigit' yang tidak ada mens rea, dan jangan tebarkan ketakutan pada pelaksana dalam melaksanakan tugasnya," tegas Jokowi.

Selain itu, kelugasan dan ketegasan Jokowi juga tampak ketika mengingatkan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan inspektorat, untuk menjaga sinergitas dengan penegak hukum lain, sekaligus fokus dalam upaya pencegahan dan tata kelola keuangan.

"Sinergi aparat penegak hukum harus dilanjutkan. Dengan sinergi, sekaligus check and balances, lembaga dan dukungan masyarakat Indonesia, kita yakin bisa kerja lebih baik tangani masalah," tegas Kepala Negara.


Iktikad baik gunakan anggaran

Penegasan Presiden tersebut menjadi menarik. Mengapa menarik ? Menarik karena erat hubungannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVIDd-19 sekaligus dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 ini sempat menimbulkan polemik, terutama Pasal 27 ayat (1, 2 dan 3).

Penegasan Presiden sekaligus bisa untuk menggambarkan dan membuktikan bahwa pengelolaan anggaran yang bergitu besar, mencapai Rp 677,2 triliun, dalam keadaan darurat COVID-19 benar-benar digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kesejahteraan dan keselamatan rakyat Indonesia menghadapi pandemi corona.

Harapan kita semua pengelola dan pengguna anggaran mencapai Rp 677,2 triliun, tanpa ragu-ragu, gamam dan mantap tidak ketakutan tetapi mereka memiliki iktikad baik untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan penyelewengan uang Negara.

Sasaran harus tepat, prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-beli, output dan outcamenya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

Kalau tidak memiliki iktikad dan niat baik, masih ada yang bandel untuk korupsi, ada mens rea, maka aparat penegak hukum dipersilakan “digigit” dengan keras.

Uang negara harus diselamatkan. Iktikad baik dan niat baik barus betul-betul menjadi rujukan dan dasar filosofi menggelola dan menggunakan uang Negara. Tapi jangan “menggigit” orang yang tidak salah. Jangan “menggigit” yang tidak ada mens rea, dan jangan tebarkan ketakutan pada pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, mengapa?

Kita lihat bunyi Perppu 1/2020 Pasal 27 ayat (1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pada ayat (2), Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN).

Kata-kata bukan merupakan kerugian negara ayat (1), tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan ayat (2) dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN) ayat (3), tidak menjamin bahwa mereka kebal hukum.


Tidak ada yang kebal hukum

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tidak ada istilah kebal hukum dalam pelaksanaan Perppu 1/2020, pelaku korupsi tetap akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku.

Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana Perppu No 1/2020 tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat.

Perppu 1/2020 tidak membuat Penyelenggara Negara kebal hukum. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pejabat pelaksana Perppu 1/2020 harus dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Pemerintah tidak melindungi mereka yang melaksanakan tugas dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya tentu saja setiap pejabat menjalankan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam Pasal 50 KUHP disebutkan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana", sementara dalam pasal 51 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Dengan demikian koridor dalam pelaksanaan Perppu ini jelas bahwa tidak boleh melanggar ketentuan perundangan.

*)Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng

Pewarta: Pudjo Rahayu Risan *)
Editor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Integritas  dan jejak intelektual pemimpin bangsa

Integritas dan jejak intelektual pemimpin bangsa

22 jam lalu

Muzani ungkap  isi obrolan Wapres Gibran dan Presiden ke-5 Megawati

Muzani ungkap isi obrolan Wapres Gibran dan Presiden ke-5 Megawati

2 Juni 2025 14:33

Jokowi penuhi  undangan klarifikasi Bareskrim Polri

Jokowi penuhi undangan klarifikasi Bareskrim Polri

20 Mei 2025 10:31

Polri sebut  Jokowi klarifikasi soal ijazah pada Selasa ini

Polri sebut Jokowi klarifikasi soal ijazah pada Selasa ini

20 Mei 2025 08:40

KI sebut Jokowi  tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazah

KI sebut Jokowi tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazah

19 Mei 2025 15:03

Pengamat nilai tudingan ijazah Jokowi palsu bisa rusak fondasi demokrasi

Pengamat nilai tudingan ijazah Jokowi palsu bisa rusak fondasi demokrasi

19 Mei 2025 14:42

Ketua Fraksi PSI  DPRD DKI sebut Jokowi masuk bursa Ketum PSI

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI sebut Jokowi masuk bursa Ketum PSI

16 Mei 2025 12:50

Michael Sinaga datangi Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi

Michael Sinaga datangi Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi

14 Mei 2025 14:24

Terpopuler

Gubernur Maluku ajak gereja berkontribusi untuk pembangunan  masyarakat

Gubernur Maluku ajak gereja berkontribusi untuk pembangunan masyarakat

Masuk peringkat 11, Kota Ambon raih penghargaan kota toleran di Indonesia

Masuk peringkat 11, Kota Ambon raih penghargaan kota toleran di Indonesia

Gubernur Maluku serukan kampus jadi pusat  perdamaian-inovasi sosial

Gubernur Maluku serukan kampus jadi pusat perdamaian-inovasi sosial

Menteri Imipas:  Imigrasi bahas Makkah Route jadi program resiprokal

Menteri Imipas: Imigrasi bahas Makkah Route jadi program resiprokal

Pemprov Maluku tetapkan retribusi untuk fasilitas  olahraga

Pemprov Maluku tetapkan retribusi untuk fasilitas olahraga

Top News

  • Tim ilmuwan Unpatti temukan spesis ikan purba Coelacanth hidup pertama di Indonesia

    Tim ilmuwan Unpatti temukan spesis ikan purba Coelacanth hidup pertama di Indonesia

    26 Mei 2025 17:06

  • Pengendara yang parkir di depan MCM Ambon akan ditilang elektronik

    Pengendara yang parkir di depan MCM Ambon akan ditilang elektronik

    23 Mei 2025 06:16

  • Jaksa sita mobil hingga uang Rp1 miliar dalam dugaan korupsi di PT  DPW Ambon

    Jaksa sita mobil hingga uang Rp1 miliar dalam dugaan korupsi di PT DPW Ambon

    21 Mei 2025 08:11

  • Imran Nahumarury kembali terpilih meraih penghargaan pelatih terbaik Liga I April 2025

    Imran Nahumarury kembali terpilih meraih penghargaan pelatih terbaik Liga I April 2025

    18 Mei 2025 18:29

  • Sayuri bersaudara dipanggil timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia zona Asia

    Sayuri bersaudara dipanggil timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia zona Asia

    18 Mei 2025 18:26

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA