Ambon (ANTARA) - Rasyad Efendy Latuconsina dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Zainudin sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku pengganti antarwaktu (PAW) dari Fraksi Golkar menggantikan Ricard Rahakbauw untuk sisa masa jabatan 2020-2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Efendy berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Maluku dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan dihadiri pimpinan dan anggota legislatif beserta forkopimda Maluku, di Ambon, Senin.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-937 maka Effendi secara resmi menggantikan posisi Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW.
"Selamat menjalankan tugas baru sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku PAW masa jabatan periode 2020-2024 dan untuk Richard Rahakbauw, kami mengucapkan terima kasih karena telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi yang tinggi," ujarnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, jika selama masa kepemimpinan bersama ada berbagai kelemahan, bahkan kesalahan yang dibuat,
Sudah menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja, satu hati serta bergotong royong dalam mengerjakan tugas dan tanggungjawab kepemimpinan di DPRD Provinsi Maluku.
Baik buruknya kinerja lembaga ini akan ditentukan oleh pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah pemerintahan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, sudah jelas tugas serta fungsinya diatur dalam peraturan tata tertib dewan, pimpinan DPRD harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan ini.
"Selagi aturan kita jadikan sebagai sandaran dalam melaksanakan tugas, maka percayalah, rakyat akan memberikan nilai tambah bagi wakil-wakilnya, apalagi yang duduk sebagai pimpinan dewan," ujar Lucky.
Pada era modern reformasi sekarang, seluruh kerja DPRD dipantau oleh rakyat dan kebutuhan dari masalah rakyat juga semakin kompleks serta beraneka ragam, sehingga setiap wakil rakyat akan menyuarakan aspirasi masyarakat yang diwakilinya lewat berbagai cara dan pendekatan.
Kemudian tugas pimpinan adalah mengawasi agar kerja dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat, harus sejalan dengan aturan tata tertib, sehingga pimpinan dan anggota DPRD diminta untuk giat bekerja dan terus bersuara tentang kebutuhan masyarakat.
Dalam situasi masyarakat yang dilanda dampak penyebaran virus corona, tentunya masyarakat juga membutuhkan perhatian DPRD.
Raysad Latuconsina jabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW
Senin, 27 Juli 2020 17:50 WIB