Ambon (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku melayani penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan Ramadhan maupun menyambut hari raya Idul fitri 1442 H.
"Kalau 2020 itu karena kondisi pandemi COVID-19 kegiatan pertukaran UPK kepada masyarakat kurang optimal, maka kita pada 2021 mendorong masyarakat untuk melakukan penukaran lagi," kata Deputi Kepala BI Maluku, Yusril Fikar di Ambon, Sabtu.
Ia menjelaskan, penukaran pada 2020 dilakukan dengan aturan satu kartu tanda penduduk (KTP) hanya untuk satu lembar uang UPK Rp75.000 yang dicetak dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ke - 75 tahun 2020. Namun, pada 2021 bisa maksimal 100 lembar untuk satu KTP per hari.
"Kita juga akan mendorong teman-teman perbankan di daerah ini untuk menyampaikan kepada nasabah-nasabah atau masyarakat kalau misalnya membutuhkan UPK untuk kebutuhan ramadhan, maka BI Provinsi Maluku siap memfasilitasi hal tersebut," ujar Yusril.
Ia menegaskan UPK Rp75.000 bisa digunakan untuk transaksi atau belanja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Memang ada masyarakat yang menukar UPK Rp75.000 untuk koleksi, mungkin karena keunikannya dicetak khusus pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-75. Tetapi itu bukan berarti UPK tersebut tidak bisa digunakan untuk belanja," tandas Yusril.
Ia mengakui, masih ada masyarakat yang hingga kini belum mau menukarkan atau masih ragu terhadap UPK tersebut. Jadinya, peran media massa dalam menyosialisasikannya akan sangat membantu, supaya tidak ada lagi masyarakat yang meragukannya.