Ternate (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat, pertumbuhan investasi di kuartal I 2021 sebesar Rp 230 miliar..
"Peningkatan nilai investasi ini seiring dengan pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan, terutama dengan kehadiran puluhan gerai Indomart dan Alfamidi," kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan pengembangan Modal DPM-PTS Pemkot Ternate, Nuryani Amra, di Ternate, Jumat.
Dia menjelaskan, peningkatan nilai investasi kuartal I atau triwulan Itahun anggaran 2021 ini, tentunya menandakan pertumbuhan ekonomi terutama sektor jasa dan perdagangan semakin meningkat di tengah situasi pandemi COVID-19.
Selain itu, untuk realisasi nilai investasi yang mengalami peningkatan tersebut, tentunya diharapkan dapat mendukung sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Nuryani mengakui, realiasi nilai invetasi yang mengalami peningkatan Rp 230 miliar atau tiga kali lipat dari target di tahun anggaran 2020 yang hanya sebesar Rp50 miliar.
Sedangkan, target realiasi nilai investasi pada 2021 Rp 100 miliar, dengan artian target yang ditetapkan Pemkot Ternate ternyata mampu terlampaui tiga kali lipat pada kuartal I per Mei 2021.
"Jadi tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun anggaran 2021 mencapai Rp500 milliar, atau bahkan bisa saja lebih.," ujarnya.
Dia mengemukakan, pencapaian realisasi nilai investasi ini, selain diketahui melalui izin usaha yang diterbitkan, juga pelaporan PKPM yang disampaikan melalui aplikasi secara online ke pusat, yang diwajibkan dilaporkan oleh setiap pelaku usaha setiap tiga bulan sekali. Di mana, penyammpaian laporan per triwulan itu yang tentunya membutuh kesadaran dari para pelaku usaha.
"Jadi memang banyak juga yang melaporkan. Kebanyakan ketika sudah mendapat izin, kemudian beroperasi tidak menyampaikan laporan, misalnya usaha perhotelan yang sebagian besar belum menyampaikan laporan triwulan. Padahal sistemnya sudah dipermudah secara online baik izin dan laporanya," kata Nuryani.
Begitu pula, penyampaian laporan per triwulan oleh pelaku usaha yang sering diabaikan itu,tentunya ada penerapan sanksi dan bisa saja pemberhentian usaha sementara, sampai ke pencabutan izin.
"Jadi minimal tiap triwulan harus ada laporan supaya kita mengetahui bahwa usaha itu seperti apa dan permasalahan di lapangan itu bagaimana," tandas Nuryani.