Ambon (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, mengatakan pihaknya telah menutup penyelidikan terkait adanya laporan tentang kasus dugaan gratifikasi dari sejumlah dinas kepada Eva Elia, yang merupakan istri Bupati Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun.
"Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku Tenggara telah ditutup," kata Kajati di Ambon, Kamis.
Dihentikannya penyelidikan terhadap kasus tersebut setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dari tujuh dinas/instansi terkait yang dilaporkan.
"Setelah diperiksa para saksi, ternyata tidak ada satu pun orang yang memberikan keterangan bahwa ada gratifikasi tersebut," ucap Kajati.
Baca juga: Kejati Maluku: Masih ada terdakwa kasus BNI 46 ajukan kasasi
"Tidak ditemukan satu pun keterangan yang menjadi bukti bagi jaksa bahwa ada gratifikasi sehingga perkara ini sudah ditutupditlanjut Rorogo.
Menurut dia, kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat setempat yang melakukan aksi demonstrasi.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang telah ditutup kejaksaan adalah proyek pengadaan alat simulator di Politeknik Negeri Ambon.
Awalnya kejaksaan menerima laporan bahwa penanganan proyek ini mengalami keterlambatan karena tidak sesuai masa kontraknya dan alat maupun pelatihannnya tidak ada.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi ternyata semua barang sudah ada," jelas Kajati.
Baca juga: Waduh, satu tersangka kasus Taman Kota Tanimbar terkonfirmasi COVID-19
Kecuali untuk pelatihan tenaga operasi simulatornya belum terlaksana dan ternyata menjadi terhambat akibat pandemi COVID-19, kemudian tenaga yang melatih harus didatangkan dari perusahaan penyedia barang di luar daerah.
Belakangan proses pelatihan ini sudah dilakukan sehingga Kejati Maluku telah menutup penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Baca juga: Jaksa tunggu hasil audit dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela
Kejati Maluku sebut gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara tidak terbukti, penyelidikan ditutup
Kamis, 22 Juli 2021 18:18 WIB