Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy, dua dari enam terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat uji usap antigen dan GeNose.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim, Julianty Wattimury didampingi Orpha Marthina serta Novita Salmon, selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Angkotasan adalah pegawai di RSUD dr Ishak Umarella Tulehu sedangkan Salampessy merupakan karyawati swasta.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.
Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury, yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang sama juga menghukum dua terdakwa lainnya atas nama Rusman dan Siti dalam BAP terpisah selama satu tahun penjara.