Ambon (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat digugat secara perdata oleh Ny. Erna Magdalena Manuputty di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait penyitaan sejumlah aset milik penggugat pada September 2021.
"Gugatan terhadap BNN Pusat ini karena adanya penyitaan aset milik penggugat terkait perkara yang disidik BNN dalam kasus TPPU yang tersangkanya adalah Michael Manuputty dan merupakan saudara kandung penggugat," kata penasihat hukum penggugat, Edward Diaz di Ambon, Kamis.
Namun, perkara TPPU ini juga masih dalam proses hukum yang belum diadili oleh majelis hakim, sama halnya dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka Michael Manuputty yang juga belum diputus oleh hakim dan masih dalam penyidikan oleh BNN.
"Kita harus bisa membedakan aset antara tersangka Michael Manuputty dengan klien kami Ny. Erna Manuputty," ujar Edward
Penyitaan aset terjadi pada Oktober 2021 dan yang disita berupa 30 aset, terdiri dari 21 sertifikat hak milik, kemudian ada kendaraan roda dua dan roda empat yang berlokasi di Airlou, Kecamatan Nusaniwe , Kota Ambon.
Proses penyitaan asetnya saat itu dilakukan pihak BNN Pusat didampingi anggota BNN Provinsi Maluku dan disertai surat penetapan dari PN Ambon.
"Namun penetapan itu juga sifatnya permohonan dimana mereka memohonkan dilakukan penyitaan," ujarnya.
Indikasi penyitaan aset ini berdasarkan hasil TPPU dari kasus penjualan narkoba yang dilakukan tersangka Michael Manuputty.
Tetapi kalau dilihat secara mendalam, penggugat bersuamikan seorang warga negara asing asal Belanda bernama Albert yang merupakan pengusaha alat berat di sana yakni berupa loder mini dan eksavator.
Kemudian alat berat ini mereka jual sekitar Rp24.000 Euro dan kalau dihitung dalam rupiah maka nilainya lebih tinggi kemudian dipakai penggugat untuk membangun rumahnya di Airlouw, dan membeli tanah yang terbagi dalam 21 sertifikat.
Selain itu, pasangan suami isteri ini juga mempunyai aset rumah di Belanda dan disewakan kepada imigran asal Polandia hingga saat ini dengan nilai sewa 3.000 Euro setiap bulannya.
Belum lagi suami penggugat di Belanda ketika tidak bekerja masih tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintahnya sehingga mereka sudah berkomitmen membangun usaha di Indonesia, khususnya di Kota Ambon.
Kemudian penggugat merupakan mantan pramugari Pelita Air yang dahulunya milik Pertamina dan dia bekerja sejak 1996 hingga 2006. Dia meminta resain dan hasilnya digunakan untuk membuka usaha butik dan hampir di seluruh wilayah Indonesia ada penjualannya.
"Lalu bagaimana BNN bisa mengklasifikasikan seluruh aset penggugat ini adalah hasil kejahatan tindak pidana narkoba dan TPPU," katanya.
Penggugat dan Michael Manuputty adalah saudara kandung, namun asetnya bukanlah saudara kandung sehingga tidak perlu menghubungkan keduanya yang merupakan saudara dekat.
Sehingga dilakukan gugatan terhadap BNN karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena masyarakat punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.
Kemudian proses penyitaan ini tidak didahului dengan surat penyitaan oleh BNN, tetapi mereka datang dan bilang dari BNN sambil menunjukan surat perintah terus melakukan penyitaan.
"Penggugat bukanlah tersangka TPPU tetapi Michael Manuputty, sehingga untuk melakukan penyitaan maka harus menyurati secara resmi," tandasnya.
Sidang perdana gugatan tersebut dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi dua hakim anggota, namun persidangannya dihentikan sementara untuk dilakukan mediasi antara dua belah pihak.