DPC Partai Hanura Kota Ternate, Maluku Utara menonaktifkan ketuanya yang juga anggota DPRD Kota Ternate, ED, menyusul kasus dugaan perselingkuhannya dengan seorang perwira menengah Polairud Polda Malut."Kami telah keluarkan surat penonaktifan ED sebagai Ketua DPC Hanura berdasarkan surat DPC Hanura Nomor: 066/P/DPC-HANURA/KT/I/2011, tertanggal 3 Januari 2011," kata Wakil Ketua I DPC Hanura Ternate, Ode Aba di Ternate, Rabu.Penonaktifan ED diputuskan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno pengurus pada Kamis, 30 Desember 2010, dimana yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan AD/ART partai.Selain itu, adanya laporan dari suaminya sendiri yang berinisial IH."Untuk menjaga citra partai, maka diputuskan untuk menonaktifkan ED hingga kasus hukumnya selesai," kata Ode Aba.Ode menambahkan, keputusan tersebut dimaksudkan agar ED dapat berkonsentrasi menyelesaikan dugaan kasus hukum yang melibatkan dirinya, sehingga tidak mengganggu aktifitas dan tugas-tugas kepartaian.Sekaligus menjaga dan memelihara citra partai yang saat ini tersudutkan di publik yang dikaitkan dengan keberadaan ED sebagai Ketua Hanura Kota Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate.Untuk mengisi kekosongan posisi ketua DPC Hanura Kota Ternate, maka partai merekomendasikan tiga nama di antaranya, Ode Aba, Buhari Husen serta Sukardi Khi Husen sebagai pejabat sementara ketua DPC kepada DPP Partai Hanura di Jakarta.Sementara itu, Kapolda Malut Brigjen Pol Erlan Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya saat ini telah menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kompol YD dengan anggota DPRD Kota Ternate ED."Kasusnya saat ini lagi diproses, kalaupun Kompol YD terbukti melakukan tindakan tersebut, yang bersangkutan pasti ditindak tegas," katanya.
DPC Hanura Ternate Nonaktifkan Ketua Diduga Selingkuh
Rabu, 5 Januari 2011 13:48 WIB