Ternate (ANTARA) - Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Risyapudin Nursin mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum setempat yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan booster atau penguat, yang digelar serentak di seluruh kabupaten/kota di Malut.
"Pelaksanaan vaksinasi booster sudah dapat dilakukan di pos pelayanan kesehatan, puskesmas, gerai vaksin di seluruh Malut dengan membawa KTP, kartu vaksin manual atau kartu vaksin pada aplikasi Pedulilindungi," kata Kapolda Malut, melalui Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Kamis.
Menurutnya, vaksinasi booster dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster).
"Berdasarkan Hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan," ujarnya.
Dia menambahkan, vaksinasi booster sudah dapat dilakukan bagi yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
"Jenis vaksin booster yang diberikan pada bulan Januari ini yakni untuk penerima dosis primer Sinovac diberikan booster vaksin astra zeneca atau pfizer, kemudian untuk penerima dosis primer astra zeneca diberikan booster vaksin astra moderna atau Pfizer," ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan, Polda Malut akan menggelar vaksinasi booster terhadap seluruh personel yang bertempat di Lapangan Apel Polda Maluku Utara pada Jumat (4/2) besok.
"Kami tentunya akan memberikan contoh kepada masyarakat, Bersama kita sukseskan vaksinasi booster di Malut dan mengajak sama-sama kita lindungi diri dengan melakukan dosis lengkap dan dosis lanjutan booster untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari bahaya COVID-19," ujarnya.
Vaksinasi booster digelar serentak di wilayah Malut, begini penjelasannya
Kamis, 3 Februari 2022 19:15 WIB