Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Ivana Kwelju (IK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Ivana merupakan pihak swasta selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana.
"Hari ini, pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kamis (17/2), KPK telah memanggil Ivana. Namun dalam jadwal pemeriksaan, pemanggilan terhadap Ivana tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Baca juga: KPK tetapkan mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa tersangka korupsi
Sementara itu, Rabu (26/1), KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.
Ketiga tersangka itu adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta selaku penerima suap, serta Ivana Kwelju sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang menjabat sebagai bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.
Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga, untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
Baca juga: KPK periksa Sekda Bursel Iskandar Walla, begini penjelasannya
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Baca juga: KPK amankan mobil dari penggeledahan rumah mantan Bupati Bursel di Ambon
KPK periksa Dirut PT Vidi sebagai tersangka korupsi proyek jalan Buru Selatan
Senin, 21 Februari 2022 20:49 WIB