Ambon (ANTARA) - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum serta menegur warga yang kedapatan melanggar protokol pencegahan COVID-19 di Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan dipusatkan di area pintu keluar terminal dan pasar Mardika Ambon.
"Ada 30 orang pejalan kaki yang diberikan teguran karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di tempat keramaian seperti pasar dan terminal," katanya.
Teguran juga disampaikan kepada penumpang dan pengemudi angkutan umum serta pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.
Aparat pemerintah juga mengingatkan warga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
"Yang terpenting adalah kesadaran serta kedisiplinan warga untuk menjaga kesehatan mereka, terutama saat melakukan aktivitas di berbagai tempat keramaian," kata Moyo Utomo.