Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon menyosialisasikan aturan kepatuhan peserta program bagi perusahaan yang menunggak iuran.
Kepala BPJAMSOSTEK Maluku Dwi Ari Wibowo di Ambon, Kamis, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh perusahaan yang hadir dalam sosialisasi dan berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan, dan bersedia untuk menyelesaikan tunggakan iuran," kata Dwi Ari Wibowo.
Pihaknya berharap perusahaan yang menunggak iuran dapat lebih patuh dan tertib dalam pelaporan tenaga kerjanya.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Ambon yang telah menegaskan terkait tentang pendampingan hukum agar seluruh perusahaan dapat lebih meningkatkan kepatuhan," kata Dwi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ternate gelar tausiyah Ramadhan, bagian dari pembinaan rohani
Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle menyatakan kebijakan pihak perusahaan untuk melunasi iuran yang tertunda selama masa pandemi COVID-19 merupakan hal positif.
"Kami merespons baik inisiatif para pemilik perusahaan di Kota Ambon untuk melunasi tunggakan iuran BPJAMSOSTEK yang selama ini tertunda, akibat pandemi COVID-19 " katanya.
Penindakan hukum, katanya, merupakan pilihan terakhir yang dilakukan jika pihak perusahaan membandel dengan tidak membayar iuran BPJAMSOSTEK, karena dana tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Sejauh ini perusahaan di Ambon masih aman-aman saja sehingga belum sampai pada penindakan hukum," katanya.
Baca juga: Sejumlah program BPJAMSOSTEK terima penghargaan dari ISSA, patut diapresiasi
BPJAMSOSTEK Maluku-Kejari Ambon sosialisasi kepatuhan peserta program, begini penjelasannya
Kamis, 19 Mei 2022 15:37 WIB