Ambon (ANTARA) - DPRD Provinsi Maluku akan mengupayakan untuk mendorong lebih banyak pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kesatuan masyarakat hukum adat, karena hingga kini baru Kota Ambon dan Kota Tual yang saat ini baru memiliki Perda tersebut.
"Seharusnya semua daerah sudah bisa membentuk Perda tersebut karena payung hukumnya adalah Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Penetapan Desa Adat," kata anggota DPRD Maluku, Wahid Laitupa di Ambon, Senin.
Menurut dia, Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat juga sudah diatur dalam amanat konstitusi UUD Tahun 1945 pasal 18a dan pasal 18b.
Menurut dia, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Biro Hukum Setda Maluku, ternyata ada berbagai kendala yang dihadapi pemkab Maluku Tengah hingga Kabupaten Maluku Barat Daya.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah menyangkut persoalan penataan wilayahnya dan proses validasi di sejumlah kabupaten hingga saat ini tidak kunjung dilakukan pada sejumlah desa adat.
Bila masyarakat adat di kabupaten/kota belum memiliki perda tersebut, maka proses pemerintah adat itu tidak bisa dilakukan.
"Kalau pun dilakukan secara tradisional, mungkin itu bagian dari kepedulian tetapi berdasarkan aturan normatif, maka itu tidak bisa diterima karena perdanya belum ada," ucap wahid.
Misalnya di Kabupaten Malteng, Perda tentang kesatuan masyarakat hukum adat belum ada dan sampai sekarang masih menggunakan Perda tahun 2006 yang belum direvisi dan akan berpengaruh terhadap proses dan tahapan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, khususnya desa adat.
Untuk itu Wahid mengimbau setiap kepala daerah segera menerbitkan perda-perda tentang penetapan kesatuan masyarakat hukum adat itu dan disahkan sehingga tahapan pemerintahan di tingkat desa adat bisa berjalan optimal.
Baca juga: DPRD Ambon minta DLHP pangkas pohon rawan roboh
Baca juga: DPRD Maluku waspadai kecurangan di penerimaan siswa SMAN Siwalima