Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyebutkan seorang pengemudi kendaraan bermotor yang tewas terlindas ban mobil truk di ruas jalan Jenderal Sudirman Ambon pukul 07:20 WIT, diduga mabuk akibat pengaruh minuman keras.
"Awalnya adalah kecelakaan lalu lintas tunggal dimana pengemudi sepeda motor nomor polisi DE 2577 NY bernama Arter Kumbangsila ini terjatuh," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Minggu.
Dalam waktu bersamaan, mobil truk nomor polisi DE 8571 UM yang dikemudikan Raymon Syatauw (42) dikagetkan dengan bunyi sepeda motor yang jatuh di belakang bak mobil tersebut.
Baca juga: Kebakaran di Batumerah Ambon tewaskan seorang lansia, turut berduka
Menurut dia, posisi mobil truk berada di depan dan sepeda motor yang dikendarai korban di bagian belakang dimana keduanya dari arah Batumerah menuju Galala.
Setelah terjatuh, ban belakang mobil truk tersebut melindas kepala korban.
"Meski pun sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, nyawa korban tidak tertolong akibat luka berat di bagian kepala," ujarnya.
Baca juga: Tim SAR evakuasi 98 penumpang kapal terbakar di Laut Aru Maluku, begini kronologinya
Polisi juga juga telah mengamankan supir truk tersebut guna diminta keterangan seputar kejadian naas tersebut.
Sebelumnya tiga kecelakaan tunggal akibat pengaruh miras di Kota Ambon sejak Kamis, (6/10) di ruas jalan Dr. Latumeten, kemudian pada Sabtu, (8/10) di ruas jalan Dr. Sutomo dan ruas jalan Jenderal Sudirman Ambon pada Senin, (10:10) dinihari sekitar pukul 04:00 WIT.
Baca juga: Tiga warga tewas akibat kecelakaan maut di Ambon di akhir pekan