Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon mengemukakan penghapusan sejumlah objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi daerah bidang Perhubungan pada 2024 sejalan dengan penerapan UU no 1 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah akan menurunkan PAD setempat.
"Terhitung mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerimaan retribusi seperti retribusi terminal, izin trayek dan pengujian berkala kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, dengan berkurangnya sumber pendapatan dari sektor perhubungan, maka jumlah PAD Kota Ambon berpotensi mengalami penurunan .
"Secara tidak langsung sumber pendapatan hilang dan Pemkot Ambon rugi karena telah menyiapkan infrastruktur pengujian kendaraan bermotor, sehingga PAD kami yang disiapkan akan menurun" katanya.
Ia mengakui, pihaknya telah menghitung akibat penghapusan terhadap pajak dan retribusi akan ada kehilangan potensi pendapatan cukup besar.
Penerimaan PAD dari sejumlah retribusi di tahun 2023 seperti pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 miliar, retribusi terminal Rp3 miliar dan izin trayek Rp2 miliar.
"Solusi agar PAD tidak menurun maka retribusi terminal akan tetap dilakukan dengan menyiasati dengan pemberlakuan parkir khusus, setiap kendaraan yang parkir harus ditagih retribusi dengan mekanisme yang akan diatur dalam perda," katanya.
Sesuai amanat UU 1/2022, kewenangan menarik retribusi dari sumber pendapatan tersebut tidak lagi ada di daerah.
Pemberlakuan aturan ini perlu waktu menunggu Peraturan turunan berupa Peraturan pemerintah dan tentunya peraturan daerah.
Robby menambahkan, saat ini Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon sudah mulai bekerja.
Pansus juga telah melakukan rapat bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul objek pendapatan yaitu Dinas Pemadam Kebakaran, Disperindag, Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Perhubungan, untuk membahas penghapusan pajak retribusi.