Ambon (ANTARA) - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.
"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam surat pengunduran diri yang dibuat, ia dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak mana pun setelah melalui pertimbangan matang.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku serta segenap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Maluku, dan masyarakat Kota Ambon atas perbuatannya yang tidak terpuji.
Baca juga: Menteri PPPA kecam dugaan pelecehan oleh Kadis PPPA Maluku terhadap bawahan
Dia mengakui telah mencoreng nama baik Dinas PPPA Maluku dan mengkhianati kepercayaan yang diberikan gubernur.
Laporan ini telah disampaikan kepada Sekda Maluku dan kemudian ditindaklanjuti tim internal Pemprov Maluku. Dalam laporan tersebut, korban yang merupakan stafnya diduga telah mengalami pelecehan pimpinannya dua kali pada Juli 2023. Bahkan kasus ini telah menarik perhatian Kapolda Maluku yang meminta Unit Reskrimum Polda Maluku untuk menyelidiki
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan memberi atensi khusus pada kasus dugaan pelecehan seksual seorang pegawai Pemprov Maluku dari pimpinannya.
Dalam kasus ini, Kapolda telah memerintahkan Direktur Reskrimum agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.
“Kami mengikuti perkembangan kasus dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov,” kata Kapolda.
Kapolda menekankan agar kasus yang sempat viral tersebut ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkap secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan,” tandasnya.
Baca juga: Menteri PPPA minta Pemprov Maluku kawal proses hukum pelaku kekerasan seksual
Lecehkan bawahan, Kadis Pemberdayaan Perempuan Maluku mundur
Kamis, 20 Juli 2023 13:20 WIB