Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah menuntut terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual hingga menewaskan korban di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Muhammad Rumagia 12 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP," kata Kasi Pidum Kejari Malteng Vector Mailoa di Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina dan didampingi dua hakim hakim anggota.
JPU beralasan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut 12 tahun penjara karena perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui, serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa juga belum pernah dihukum.
Terdakwa awalnya diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan secara paksa terhadap korban pada Senin, (20/3) dan sempat bersembunyi selama lima hari dari incaran warga.
Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam sebuah rumah kosong di Desa Nusantara (Tita lama), Banda Neira pada sore hari.
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Malteng akhirnya berhasil meringkus terdakwa dan mengevakuasinya ke Ambon guna menghindari amukan warga.
Evakuasi terdakwa saat itu dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar bersama satu tim Polda Maluku, BKO Sat Reskrim Polres Malteng, anggota polsek, dan anggota Koramil 1502-01/Banda menuju ke Bandara Banda Neira untuk selanjutnya dibawa ke Ambon.