Ternate (ANTARA) - Mantan Kepala Desa (Kades) Masure di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) Buang (47 tahun) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp733.054.620.
Ketua majelis hakim Tipikor pada PN Ternate, Budi Setiawan didampingi Kadar Nooh dan Samhadin selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ternate, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Halteng Sandi Ela Sabtu.
JPU mengatakan, Buang yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Masure diduga, telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) DD tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara oleh Inspektor Halteng Nomor : 700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tertanggal 4 Juli 2022 atas kasus dugaan Tipikor pada Desa Masure tahun anggaran 2019 dan dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 733.054.620"
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun sebgai dakwaan subsider.
Usai mendengar pembaca Dakwaan, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin Budi Setiawan menunda persidangan pada Kamis 14 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan para saksi.
JPU Kejari Halteng, Sandi Ela Sabtu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah aparatur di desa dan BPMD setempat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang kades di Halteng didakwa rugikan Keuangan Desa Rp733 Juta
Mantan Kades Masure, Halteng didakwa rugikan keuangan negara Rp733 Juta
Kamis, 7 Desember 2023 22:30 WIB