Ambon (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Maluku mendukung dan siap melayani pemberlakuan pembelian tiket kapal feri melalui daring untuk menghindari calo.
“Pembelian tiket secara daring akan menghindari calo, selama ini juga banyak keluhan dari masyarakat soal itu,” kata Kepala BPTD Kelas II Maluku Hasan Bisri, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, hal ini buntut banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah saat menggunakan kartu uang elektronik untuk melakukan transaksi beli tiket, namun meminjam milik orang lain sehingga menambah biaya karena harus memberikan keuntungan kepada pemilik kartu.
“Kalau sudah daring hanya perlu mempunyai kuota. Kami juga minta pihak angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka juga tidak kaget,” ujarnya.
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry sukses menerapkan digitalisasi layanan tiket online di 20 pelabuhan pada 2023. Selanjutnya di 2024, ASDP menargetkan untuk melakukan perluasan implementasi layanan digitalisasi tiket online ke 10 pelabuhan penyeberangan lainnya termasuk di Maluku.
Implementasi ini mempermudah pengguna jasa untuk mendapatkan/membeli tiket ferry yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja sehingga tidak perlu berebutan antre di pelabuhan.
Ini mengantisipasi terjadinya kepadatan di area pelabuhan penyeberangan sehingga dapat diminimalisasi dengan baik.
Pengguna jasa juga akan menerima e-tiket secara langsung setelah proses pembayaran tiket dilakukan, yang kemudian pengguna jasa dapat menunjukkan e-tiket tersebut di pelabuhan untuk dapat melakukan check in sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Layanan tiket daring Ferizy merupakan salah satu produk dari terwujudnya salah satu misi ASDP, yaitu penerapan teknologi berbasis nilai.
ASDP memahami pentingnya beradaptasi mengikuti tren perkembangan teknologi agar dapat terus memberikan pengalaman yang terbaik serta meningkatkan kualitas layanan penyeberangan kepada seluruh pengguna jasa.
Di Maluku penerapan pembelian tiket daring direncanakan akan berlaku pada 23 Februari 2024 di Pelabuhan Galala Ambon dan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.