Ternate (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut) memerintahkan perbankan di Maluku Utara (Malut) memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan judi daring.
"Beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online sudah kita teruskan ke lembaga keuangan termasuk di daerah untuk diblokir," kata Kepala OJK SulutGoMalut, Robert H.P. Sianipar di Ternate, Rabu.
Menurut dia perbankan bisa mengidentifikasi nomor-nomor rekening yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online dengan melihat apakah ada pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan.
"Jika ditemukan hal itu maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan," ujarnya..
Robert memastikan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online diantaranya dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Selain itu, untuk pengamanan rekening nasabah OJK juga meminta bank meningkatkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas pelanggan untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana perbankan lainnya.
Ia menyatakan berdasarkan Undang-Undang perbankan atau lembaga keuangan wajib memblokir rekening teridentifikasi tindakan menyimpang salah satunya praktik perjudian yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang.
"Sehingga, wajib menutup rekening tersebut untuk judi online dan membatalkan hubungan dengan nasabah yang membuka rekening tersebut, sebab, OJK sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan termasuk perbankan, OJK memiliki kebijakan yang namanya anti pencucian uang," kata dia.
Ia menambahkan hal ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).