Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Provinsi Maluku menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 251.212.
"Kita telah telah menetapkan DPS untuk Pilkada Kota Ambon sebanyak 251.212 pemilih," kata Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, rekapitulasi DPS tingkat Kota Ambon dengan rincian terdiri dari laki-laki sebanyak 119.058 pemilih dan perempuan sebanyak 132.154 pemilih, yang tersebar di 50 desa negeri dan kelurahan pada lima kecamatan dan 501 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Ambon.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melewati tahapan coklit pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu pada 14 Februari 2024.
Dengan demikian DPS yang ditetapkan untuk pilkada sebanyak 251.212 pemilih, berkurang sebanyak 2.155 pemilih dari jumlah DPT Pemilu terakhir sebanyak 253.367 pemilih.
"Perbedaan angka terkait DPS maupun DPT Pemilu merupakan hal yang normal, setelah melewati tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) ditemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama ganda, meninggal dunia, TNI/Polri dan juga Warga Negara Asing (WNA), dan lain-lain.
Ia menyatakan, penyusunan DPS ini sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2024. DPS yang telah ditetapkan dalam pleno itu bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu kemudian disinkronkan dengan menyandingkan DP4 dan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Sesuai jadwal pada 18 - 27 Agustus 2024 akan diumumkan DPS selama 10 hari, dengan cara ditempel di papan informasi kelurahan dan lokasi TPS.
"Selama pengumuman tersebut masa masukan dari masyarakat. Seluruh warga Kota Ambon diminta untuk mengecek DPS yang kami umumkan," katanya.
Jika ada pemilih yang belum masuk DPS, kata Kaharudin dapat disampaikan kepada PPS, PPK, maupun ke KPU.
Jika ada keluarga yang sebenarnya sudah meninggal atau pindah tetapi masih ada di DPS maka akan dicoret.
"Nanti akan dilakukan pleno berjenjang dari tingkat PPS untuk mendata jika ada temuan warga yang tidak memenuhi syarat dicoret dan yang baru akan ditambahkan, " katanya.
KPU Kota Ambon tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 251.212
Selasa, 13 Agustus 2024 14:56 WIB