Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Maluku berkomitmen melindungi para pekerja disabilitas melalui program unggulan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) dan Inclusive Job Center yaitu peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
Momentum Hari pelanggan nasional tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi pekerja disabilitas, dengan mengunjungi mitra kerja yang telah mempekerjakan difabel di Alfamidi dan Rumah Sakit Hative.
"Dua mitra kerja kami berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga kerja disabilitas dan korban kecelakaan kerja yang berpotensi cacat, " kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan misi BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah melindungi, melayani dan mensejahterakan pekerja dan keluarga, melalui sejumlah program unggulan.
Program unggulan BPJS Ketenagakerjaan seperti Inclusive Job Center (IJC) memberikan peluang kerja bagi difabel dan mendorong return to work yaitu perusahaan menerima kembali tenaga kerja yang menjadi korban kecelakaan kerja yang berpotensi mengalami cacat fungsi maupun anatomis.
"Program IJC adalah inisiatif penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mendukung inklusi pekerja disabilitas ke dalam dunia kerja," katanya.
Melalui platform ini kata Sevy, pencari kerja disabilitas dapat berinteraksi dengan pemberi kerja yang menyediakan peluang kerja serta merangkul keragaman dan mengakomodasi semua orang.
Program JC bertujuan mengurangi dan menghilangkan hambatan akses, partisipasi, dan prestasi di pasar tenaga kerja dan kehidupan sosial. Sehingga, semua individu dapat berpartisipasi dengan setara di pasar tenaga kerja yang sama.
Ia menyatakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan memastikan semua individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama di pasar tenaga kerja.
"Program IJC adalah salah satu langkah konkret dalam mendorong inklusi pekerja disabilitas di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku, " katanya.
Ia menambahkan program lainnya adalah Return To Work (RTW), merupakan bantuan persiapan kembali bekerja bagi peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Salah satunya pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
"Sesuai regulasi perusahaan tidak melalukan pemutusan hubungan kerja kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, " katanya.
BPJS ketenagakerjaan Cabang Maluku berkomitmen lindungi pekerja disabilitas
Rabu, 4 September 2024 19:44 WIB