Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku Utara terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan adhoc Pilkada.
Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan petugas adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Senin (25/11). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Arief Sabara, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting serta Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Muh. Nur Aidil
Dalam sambutannya, Arief Sabara menyampaikan bahwa kerjasama ini adalah bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada petugas adhoc yang berperan penting dalam menyukseskan Pilkada.
“Petugas adhoc memiliki tugas yang sangat krusial di lapangan, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan kepastian bahwa mereka dilindungi dari risiko kerja selama masa penyelenggaraan Pilkada,” ujar Arief Sabara.
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan bahwa perlindungan ini akan memberikan motivasi lebih bagi para petugas adhoc.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Maluku Utara berjalan lancar dan para petugas adhoc dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman.
KPU Maluku Utara beri perlindungan jaminan sosial Petugas Badan Adhoc Pilkada
Senin, 25 November 2024 18:33 WIB