Ternate (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara (Malut) akan melakukan penyelidikan terhadap salah satu perusahaan tambang PT WKM yang diduga menjual ore nikel.
"Kami akan lakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan bijih nikel oleh PT WKM," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu dihubungi, Kamis.
Menurut dia, kasus dugaan bijih nikel yang dijual perusahaan tambang sudah disita negara.
Sebelumnya Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim mengatakan bijih nikel yang dijual itu merupakan hasil sitaan pengadilan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Data yang diperoleh sebanyak 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemda Halmahera Timur dicabut oleh Pemprov Maluku Utara.
Kemudian diserahkan kepada PT WKM. Konflik antarkedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), dan PT WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut.
"Kami merasa sangat penting untuk menyuarakan hal ini. Masyarakat Maluku Utara harus pertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu. Karena dalam hitungan kami, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp30 miliar," katanya.
Bukan hanya masalah itu, KATAM juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi selama empat tahun.
"PT WKM dalam menjalankan aktivitas sejak tahun 2018 hingga 2022, terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama empat tahun," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Muhlis menjelaskan hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Namun, kata dia, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000.
"Untuk itu, pemerintah penting untuk menagih dan menindak dengan tegas pihak PT WKM. Bila mana kewajiban tidak dipatuhi, sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.