Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memfasilitasi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK).untuk memperpanjang merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai upaya mendukung pengembangan bisnis air kemasan itu.
"Kanwil Kemenkum Malut memberikan kemudahan pelayanan masyarakat melalui pendampingan, dalam hal ini kepada perwakilan PT Duta AirMas Gamalama di Kota Ternate yang berkonsultasi mengenai perpanjangan merek dagang dengan nama merek DAG," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut Chusni Thamrin di Ternate, Rabu.
Dia menyebut merek air minum dalam kemasan DAG itu terus mengambil langkah strategis dalam pengembangan bisnisnya, dan pihaknya memberikan layanan pendampingan perpanjangan merek dalam upaya mempermudah prosesnya.
Menurut dia, sesuai komitmen Kanwil Kemenkum Malut bahwa pelayanan publik termasuk di bidang kekayaan intelektual menjadi prioritas jajarannya karena dengan mendaftarkan atau memperpanjang sebuah merek maka akan memberikan pelindungan hukum.
"Selain itu juga memberikan nilai tambah bagi sebuah produk dalam mengembangkan usaha bisnisnya," ujarnya.
Sementara itu, Analis KI Muda Kanwil Kemkum Malut Suhaemi Djunaedi saat memberikan pendampingan pelayanan tersebit mengatakan dalam perpanjangan merek sebuah entitas dapat melakukan pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan merek, yaitu pemohon dapat menyiapkan etiket atau label merek, sertifikat merek, surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan), surat pernyataan penggunaan merek, surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa (untuk multi kelas), dan surat rekomendasi UKM atau surat keterangan UKM (asli).