Jakarta (Antara Maluku) - Komisi III DPR RI akan mempertanyakan kepada calon Kepala Kepolisian RI Komjen Polisi Budi Gunawan terkait isu rekening gendut yang bersangkutan, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman.
"Pasti akan kami kroscek kepada yang bersangkutan, dan kami akan mempertanyakan itu," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Komisi III DPR RI akan meminta Budi Gunawan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik agar isu tersebut tidak menjadi ganjalan.
Sebelumnya, Komisi III DPR pernah meminta Kapolri untuk menjelaskan terkait isu rekening gendut pada empat tahun lalu ketika isu itu muncul.
"Sudah dilakukan investigasi internal dan sudah dilakukan klarifikasi bahwa yang ditengarai penerimaan itu sebelum UU PPATK berlaku, bukan setelah itu kecuali ada temuan baru," ujar Benny.
Dia mengatakan Komisi III DPR bisa saja menolak usulan calon tunggal Kapolri itu namun harus dengan alasan yang jelas. Menurut dia, tanpa alasan yang jelas maka Komisi III DPR RI akan dipertanyakan oleh masyarakat.
"Penolakan itu dimungkinkan namun harus dengan alasan yang jelas, karena kalau tanpa alasan itu nanti Komisi III DPR akan dipertanyakan (oleh masyarakat)," katanya.
Dia menjelaskan Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri namun surat pengajuannya belum masuk. Menurut dia, Komisi III DPR akan mengambil keputusan terkait jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada pekan pertama masa sidang kedua.
"Rapat pleno komisi akan segera menjadwalkan penentuan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas kemudian kalau ada agenda lain misalnya uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri akan kami jalankan namun sekarang belum dibacakan suratnya," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengatakan masyarakat harus menghormati hak prerogatif Presiden dalam mengajukan calon Kapolri.
Dia mengatakan setidaknya sejak lima Kapolri terdahulu, semuanya merupakan calon tunggal.
"Presiden Joko Widodo mau menggunakan hak prerogatifnya saat menunjuk Kapolri dan Jaksa Agung," katanya.
Dia menjelaskan setelah surat pengangkatan calon Kapolri dari Presiden masuk ke DPR, maka langsung dibawa ke Komisi III untuk mengatur pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut dia, berdasarkan empat kali uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri terdahulu, tidak lebih dari dua minggu prosesnya selesai sehingga Kapolri baru sudah ada.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/1) telah mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Komjen (Pol) Budi Gunawan mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Isu Rekening Gendut Calon Kapolri Dipertanyakan
Senin, 12 Januari 2015 11:48 WIB
Sudah dilakukan investigasi internal dan sudah dilakukan klarifikasi bahwa yang ditengarai penerimaan itu sebelum UU PPATK berlaku, bukan setelah itu kecuali ada temuan baru