Ternate (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pangkalan minyak tanah di daerah itu menindaklanjuti adanya keluhan warga setempat terkait pelayanan.
"Saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah fraksi lain di DPRD Kota Ternate, sehingga secepatnya bisa membentuk pansus,"kata anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif di Ternate, Selasa.
Usulan ini pembentukan Pansus itu menindaklanjuti adanya keluhan warga terkait pelayanan di pangkalan minyak tanah di Kota Ternate yang mengurangi jatah kuota mereka dari 40 liter per kepala keluarga, kini turun menjadi 25 liter per kepala keluarga yang diterima setiap bulan.
Dia menjelaskan, langkah yang dilakukan oleh pemilik pangkalan minyak tanah sendiri sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Ternate, terkait jatah dari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis minyak tanah yang diperuntukkan bagi kebutuhan warga.
"Memang keluhan warga itu benar, karena pemilik pangkalan minyak tanah mengurangi jatah mereka dan mereka memanfaatkan jatah itu untuk menjual ke pihak lain dengan harga yang tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar dia.
Dia mengungkapkan, dengan adanya Pansus maka mereka akan bekerja secara optimal dalam mengawasi aktivitas pangkalan minyak tanah yang ada di Kota Ternate.
"BBM Subsidi, khususnya minyak tanah ini hanya diperuntukkan kebutuhan rumah tangga keluarga, bukan untuk menjual ke pihak lain, karena sesuai izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Ternate adalah untuk pelayanan kepada warga sekitar dan jika melanggar maka bisa dipidanakan," kata dia.
Sebelumnya warga di Kota Ternate, mengeluhkan soal ada pelayanan di pangkalan minyak tanah, karena mereka mengurangi jatah mereka dari 40 liter turun menjadi 25 liter, sebab jatah tersisa itu dimanfaatkan pemilik pangkalan minyak tanah untuk menjual ke pihak perusahaan industri.
"Kalau harga HET itu Rp4ribu per liter sementara kalau mereka jual di pihak lain harganya Rp10ribu per liter artinya mereka lebih mendapatkan keuntungan sehingga dengan dasar itu lah para pangkalan sengaja mengurangi jatah warga,"ungkap Ibrahim.
Bahkan dengan laporan warga, ada sejumlah pangkalan minyak tanah di Kecamatan Ternate Tengah dan Kecamatan Ternate Selatan dicabut izin oleh Pemkot Ternate, lantaran menjual jatah warga ke pihak lain dengan jumlah yang banyak, sehingga Pemkot Ternate selain mencabut izin juga memproses hukum terhadap pemilik pangkalan minyak tanah itu.