Ternate, 16/1 (Antara Maluku) - Sedikitnya 11 pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang memberikan kontribusi pajak terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ternate pada tahun 2015.
Penjabat Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Idrus Assagaf di Ternate, Sabtu, mengemukakan, 11 usaha tersebut yakni D`Stadion Karaoke, Inul Vizta Family, Royal`s Karoke, Paltinum Karaoke, D`Primer Karaoke, Q-Besd Karaoke, New Laguna Executive, Cafe Makugawene. Elegant Karoke, PT. Indoteranusa, Funworld Prima, di Cafe K62, Kalumpang," katanya di Ternate, Jumat.
Idrus juga meminta masukan dari para pengusaha tempat hiburan malam terkait dengan regulasi perekonomian yang mempengaruhi aksi usaha mereka, misalnya peraturan daerah (Perda) atau peraturan walikota (Perwali), yang selama ini ada regulasi baru yang perlu untuk mendongkrat mereka punya peluang berusaha.
"Kita sangat respon untuk kemajuan perekonomian di kota Ternate, karena disatu sisi juga mereka besar tapi dalam hal mampu menyerap tenaga kerja untuk mengurangi tingkat penganguran di kota Ternate.
Ia mengatakan, miras ini sangat dilematis karena di satu sisi menyangkut dengan karakter masyarakat di kota Ternate yang sebagian besar masyarakat kuat menjalankan agama berarti sudah jelas bahwa miras itu dari sisi agama dilarang.
Tapi di sisi lain ada perda yang hanya sebatas pengendalian peredaran Miras.
"Jadi kira-kira jalan yang terbaik adalah kita harus mengkaji ulang bukan berarti perda miras itu diizinkan bukan tapi saya kira ada pengendalian, kalau memang aturan kepresnya itu hanya sebatas pengendalian, saya kembalikan ke DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) kota Ternate, Yani Abdurahman ketika dihubungi mengatakan, tujuan pertemuan Pemkot Ternate dengan 11 orang pengusaha tempat hiburan adalah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mereka, kemudian ingin membangun komunikasi serta bersilahturahmi dengan mereka dan mendengarkan saran dari mereka.
Selanjutnya, perlu diketahui selama tahun 2015, kita telah memberikan pembinaan dan pada tahun 2015 ini terbukti mencapai target bahkan melebihi target.
Menurut dia, di tahun 2016 ini kita sudah akan penindakan tegas terhadap pengusaha hiburan malam yang mencaoba melakukan penyimpangan dan penyelewengan pajak, kenapa kita mengambil tindakan tegas karena pajak hiburan dan lainya menurut UU dipungut secara sel artinya wajib pajak itu yang datang membayar kewajiaban pengusahan tempat hiburan malam hanya menyetorkan.
Hiburan Malam Kontribusi Pajak Terbesar di Ternate
Minggu, 17 Januari 2016 13:20 WIB