Ambon, 19/1 (Antara Maluku) - PT Pos Indonesia Cabang Ambon menambah waktu pelayanan di kantor pusat dari semula hingga pukul 17.00 menjadi 21.00 pada Senin-Jumat, Sabtu pukul 18.00 WIT, kecuali di kantor cabang sampai 16.00 WIT.
"Penambahan waktu pelayan itu kamu lakukan mulai tahun 2016," kata Wakil Kepala PT Pos Ambon, Alex Nitalessy, Selasa.
Menurut dia, kebijakan itu dikarenakan pengguna jasa pengiriman paket barang, surat dan layanan keuangan meningkat.
Hal ini ditunjang berbagai layanan tambahan lainnya bekerjasama dengan mitra seperti layanan pembayaran angsuran maupun pajak.
"Pelayanan terus kami lakukan bukan hanya penambahan waktu tetapi juga tampilan ruangan yang menarik, serta petugs agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.
Alex menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pelayanan dalam jaringan setoran penerimaan negara secara elektronik dengan sistem MPN G-2n dengan sangat mudah setelah pengguna melakukan registrasi untuk mendapatkan "user id".
Wajib pajak, katanya, hanya datang ke kantor pos menunjukkan kode billing kepada petugas loket menyetorkan uang sesuai jumlah pajak yang dibayar.
"Setelah wajib pajak mendaftarkan pada situs `billing system`, akan mendapatkan kode `billing` dan tidak perlu membawa SSP untuk pembayaran pajak, selanjutnya menunjukan kepada petugas dan menyetorkan uang sesuai jumlah pajak yang dibayar," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan penerimaan negara melalui MPN G2 di seluruh Maluku.
"Untuk kemudahan dan kenyamanan wajib pajak, lakukanlah setoran pajak lebih dini melalui loket Kantor Pos," ujarnya.
Ditambahkannya, masyarakat juga dapat melakukan penyetoran iuran BPJS kesehatan dan premi asuransi Jiwasraya di kantor pos.
"Kedepan kami juga akan melakukan pendekatan dengan pemerintah Provinsi Maluku untuk melayani pembayaran pajak daerah yakni pajak kendaraan, retribusi dan pembayaran air PDAM," kata Alex.