Ambon, 6/4 (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Rabu, memeriksa Bupati Seram Bagian Barat Jacobus Puttileihalat sebagai saksi dalam kasus korupsi anggaran bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2013 senilai Rp2 miliar.
Jacobus didampingi penasihat hukumnya Adolof Seleky datang untuk memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 10.00 WIT. Proses pemeriksaan oleh jaksa penyidik Haris Limansaru ini berlangsung selama enam jam karena berakhir sekitar pukul 16.10 WIT.
Bupati Jacobus usai menjalani pemeriksaan mengaku diminta menjawab tujuh pertanyaan oleh jaksa.
Ia mengatakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seram Bagian Barat Rony Dirk Rumalatu telah memalsukan cap dan tanda tangannya.
Ronny Dirk Rumalatu saat ini telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih tersebut.
Ada tiga dokumen penting yang dipalsukan Ronny Dirk Rumalatu, termasuk cap dan tanda tangan bupati.
"Cap yang dipalsukan itu sudah diserahkan Ronny kepada saya dan dia bilang ini dibuat oleh mantan kadis sebelumnya, tetapi setelah diklarifikasi ternyata tidak benar karena Ronny yang membuatnya sendiri," jelas bupati.
Selain menjawab tujuh pertanyaan yang diajukan jaksa, Bupati juga mengklarifikasi berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait dana BTT yang dipakai untuk kampanye pemilihan kepala daerah ketika menjadi calon Gubernur Maluku.
"Jadi berdasarkan surat permohonan yang diajukan jaksa ke Mendagri, saya datang untuk klarifikasi, dan saya siap memenuhi panggilan jaksa kapan saja bila masih diperlukan keterangan," katanya.