Langgur, 18/1 Antaranews Maluku) - KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyatakan tiga bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar telah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan syarat calon.
Ketua KPU Malra, Engel Berthus Dumatubun mengatakan hal itu pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian administrasi pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Langgur, ibu kota Malra, Kamis.
"Penyampaian hasil penelitian administrasi pencalonan dan syarat calon dari KPU kepada bakal pasangan calon, partai politik pendukung, dan tim, merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam PKPU 01 yang telah direvisi menjadi PKPU 02 tentang jadwal program dan pentahapan," katanya.
Menurut dia, sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 03 tentang pencalonan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian administrasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Terhadap administrasi pencalonan dan syarat calon yang dimasukkan bakal pasangan calon telah diteliti KPU Malra selama beberapa hari dan hasilnya memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Terkait surat pengunduran diri bakal pasangan calon perlu diingatkan, dalam ketentuan pasal 42 PKPU 03 bahwa paling lambat lima hari setelah penetapan calon maka calon harus sudah memasukkan surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa proses pemberhentian sementara diproses.
"Minimal tanggal 17 Februari 2018 sudah harus ada surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sudah berjalan," kata Engel.
Ia menambahkan, KPU Malra juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari IDI untuk tiga bakal pasangan calon, dan semua dinyatakan mampu melaksanakan tugas dalam hal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Malra tahun 2018.
Rapat Pleno Terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Malra didampingi komisioner KPU lainnya, dihadiri oleh Panwaslu Malra, tiga bakal calon Wakil Bupati, dan pihak keamanan.
Tiga paslon yang dinyatakan lolos syarat administrasi dan syarat calon yakni MTH-PB (Muhamad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin), AMANAH (Angelus Renjaan dan Hamzah Rahayaan), dan UTAMA (Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan.
Tiga paslon kepala daerah Malra lolos administrasi
Kamis, 18 Januari 2018 19:09 WIB