Ambon, 1/3 (Antaranews Maluku) - Jefry Samalo dan Thomas Sitepu, dua terdakwa kasus kepemilikan 25 karung batu cinnabar tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Yeuceng Al Mahdaly.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Kamis.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi didampingi Felix Ronny Wuisan dan Philip Panggalila sebagai hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dhukum.
JPU juga meminta barang bukti berupa 25 karung berisi matrial batu cinnabar dan satu unit mobil nomor polisi DE 557 AC dirampas untuk negara, dan keduanya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Berawal dari adanya pembicaraan rencana penjualan matrial tambang batu cinnabar antara terdakwa I Jefri dengan Thomas sebagai terdakwa II, kemudian Thomas meminta terdakwa I mengawal pengangkutan cinnabar dari Desa Waitomu, Kecamatan Leihitu (Puau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah untuk diisi dalam peti kemas di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Dalam pembicaraan itu, terdakwa membahas masaah biaya koordinasi, pengawalan, serta pengangkutan barang sebesar Rp23 juta.
Terdakwa I selaku pemilik barang kemudian menghubungi Said Tuwara melalui telepon untuk menyiapkan batu cinnabar seberat satu ton yang dikemas dalam 25 karung plastik untuk dikirim dari Desa Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat menuju pantai Desa Waitomu dengan menggunakan speed boat.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki.