Ambon, 31/10 (Antara Maluku) - Hendarto Nau, Muhammad Ibrahim Syahrulah, bersama La Anto, tiga terdakwa pengolah batu cinabar menjadi air raksa tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
"Menyatakan terdakwa Hendarto Nau terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin.
Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Ibrahim Syahrulah, bersama La Anto masing-masing diganjar 1,5 tahun dan sembilan bulan penjara dan keduanya dihukum membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa Hendarto divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara terdakwa Muhammad Ibrahim Syahrulah dituntut tiga tahun penjara dan rekannya La Anto satu penjara serta denda Rp300 juta.
Atas keputusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melali penasihat hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir sehingga keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada JPU maupun ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap.
Tiga terdakwa ini awalnya diringkus aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Denintel Kodam XVI/Pattimura Ambon pada bulan April 2017 ketika sedang melakukan aktivitas penyulingan air raksa di Dusun Ahuru, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Bahan baku pembuatan air raksa berupa batu cinnabar ini didatangkan dari Kabupaten Seram Bagian Barat melalui jalan laut dan dibawa ke salah satu rumah warga di Dusun Ahuru kemudian diproses menjadi air raksa.
Menurut Sandra Labobar dari Dinas ESDM Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli menjelaskan, proses penyulingan air raksa dengan menggunakan bahan dasar batu cinnabar sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sehingga proses penyulingannya tidak bisa dikerjakan dengan bebas oleh masyarakat biasa karena penguapan yang terjadi bisa berakibat fatal dan harus ada izin resmi dari pemerintah.