Ambon (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan sertifikat pendaftaran kepada anak buah kapal (ABK) dan melakukan sosialisasi kepada nelayan dan ABK ikan di Dobo, kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual Dwi Ari Wibowo dalam siaran pers yang diterima Antara menyatakan, BPJS ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah melalui UU nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat pekerja, termasuk para nelayan dan ABK.
Dikatakan wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual meliputi Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru, yang merupakan wilayah kepulauan yang tentunya banyak perusahaan yang bergerak di sektor perikanan dan kelautan.
"Oleh karena itu, kita bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Dinas Tenaga Kerja dan lainnya untuk bersama-sama memberikan informasi kepada masyarakat pekerja, bukan hanya di daratan tapi juga di lautan, seperti nelayan dan ABK, akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ari.
Dijelaskan, nelayan dan ABK tergolong dalam profesi yang berisiko tinggi, maka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya nelayan akan lebih tenang dalam bekerja, sebab segala rusiko pekerjaannya ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya sangat besar.
Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pemulihan sampai sembuh tanpa batas biaya oleh BPJS ketenagakerjaan.
Menurut Ari, saat ini sudah sekitar 5.000 ABK kapal dan 500-an kapal motor yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan l, baik di PPN Tual maupun Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo.
"Jumlah ini akan bertambah bukan karena hal tersebut wajib bagi pemilik kapal atau nelayan, tetapi manfaat yang didapatkan dari mengikuti program BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Ali Tualeka, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo mengungkapkan, seluruh nelayan dan ABK kapal ikan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Aru oleh Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo wajib terdaftar program BPJS ketenagakerjaan.
“Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan itu wajib dan menjadi syarat bagi kapal-kapl penangkap ikan, sebelum dikeluarkan izin penangkapan ikan dan persetujuan berlayar, hal tersebut juga untuk melindungi nelayan dan ABK selama bekerja di lautan," katanya.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Gusti Kofit menambahkan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan apakah ABK sudah terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan atau belum.
"Jika belum, kami tindaklanjuti dan mewajibkan mereka untuk mendaftar. Nelayan atau ABK wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini juga sesuai dengan perlindungan HAM bagi nelayan, dimana selama ini masih banyak nelayan maupun ABK kita melaut dan bekerja tanpa perlindungan," kata Ali.
"Untuk itu mari kita sukseskan program ini dengan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, apapun profesinya selama seseorang melakukan aktifitas ekonomi," katanya menambahkan.