Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) meminta KPU setempat agar segera memberikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada serentak 2020, karena dibutuhkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Memang, sampai sekarang Bawaslu tiga daerah belum mendapatkan DP4 untuk dilakukan analisis terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate dan Kabupaten Kepulauan Sula belum menyerahkan ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Rabu.
Dia meminta KPU Malut memerintahkan KPU di tiga daerah tersebut agar segera menyerahkan data DP4 hasil sinkronisasi kepada Bawaslu kabupaten/kota, hal ini berdasarkan rapat koordinasi persiapan pengawasan pemutakhiran data pemilih dijadwalakn pada 15 Juli 2020.
"Hal ini tentu menyulitkan Bawaslu untuk menganalisa data pemilih dari beberapa variabel yakni data ganda, meninggal dunia dan pindah status TNI/Polri," ujar Muksin.
Olehnya itu, dia mengharapkan, KPU tidak kaku untuk menerapkan aturan, prinsip pengawasan itu adalah memastikan validitas data pemilih maka dengan cara dianalisis lebih dulu sebelum masuk pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Sedangkan, untuk kepentingan penyandingan data, menurut Muksin, data pemilih harus lebih awal didapatkan Bawaslu Kabupaten/ Kota sebagai bahan pengawasan.
"Kami menegaskan data pemilih harus diberikan kepada para pihak berkompoten agar sama-sama menjaga tingkat validitas," tandasnya.
Bawaslu minta KPU Malut segera beri DP4 Pilkada 2020
Rabu, 1 Juli 2020 16:08 WIB