Ternate (ANTARA) - Empat pasangan calon yang maju di Pilkada Ternate, Maluku Utara, menyepakati menandatangani naskah deklarasi Pilkada damai tanpa politik uang dan pakta integritas tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID -19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan, di Ternate, Senin, mengatakan, mereka memiliki kewajiban mengawasi masing-masing pasangan calon dan jika ada pelanggaran maka akan menindak sesuai peraturan berlaku, mulai dari pembubaran maupun pengurangan masa kampanye, hingga sanksi administrasi yang direkomendasikan ke KPU.
Menurut dia, terkait politik uang dan yang kedua penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye, maka hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6/2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin, menegaskan, mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku politik uang dalam Pilkada 2020.
Menurut dia, UU Nomor 10/2016 secara tegas telah mengatur mengenai praktek politik uang. "Itu bukan hanya yang memberikan imbalan, tapi siapapun yang menerima imbalan juga akan ada sanksi hukumnya," ujarnya.
Sehingga, Badan Pengawas Politik mengingatkan masayrakat agar tidak bermain-main dengan politik. Masyarakat mestinya berani menolak apabila terdapat oknum yang membagi-bagi uang agar masyarakat memberikan dukungan kepada pasangan calon itu.
Khusus untuk kandidat, dia menjelaskan, jika terbukti melakukan politik uang atau jenis pelanggaran lainya maka dapat mereka didiskualifasi.
Sementara, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya, saat memberikan sambutan dalam deklarasi itu, berharap Pilkada serentak lanjutan 2020 di Kota Ternate tidak memunculkan kluster baru penyebaran Covid-19. "Jangan hanya untuk kepentingan kemenangan semata justru mengabaikan protocol kesehatan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan kita bersama," ujar dia.