Ambon (ANTARA) - Ketua komisi II DPRD Maluku Saudah Tethol mengatakan, program pembangunan kelistrikan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terbentur kendala regulasi pemerintah yang mengalami perubahan dari penggunaan BBM berbasis fosil menjadi biodiesel.
"Terjadi perubahan regulasi sehingga ada beberapa daerah di Maluku yang sudah terbangun jaringan listriknya tetapi terkendala dengan mesin pembangkit yang tidak tersedia," kata Saudah di Ambon, Selasa.
Akibatnya sejumlah daerah di Kabupaten MBD maupun SBT sampai sekarang belum menikmati listrik.
Menurut dia, PT (Persero) PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara (Malut) sebenarnya ingin mengambil langkah lebih jauh namun dikhawatirkan akan terbentur dengan regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Makanya pihak PLN Wilayah Maluku dan Malut masih menunggu keputusan dari pemerintah, untuk kemudian menjalankan programnya," ujar Saudah.
Dia mengakui, ketika menggelar rapat kerja bersama manajemen PT PLN Wilayah Maluku dan Malut, Komisi II telah memberikan dorongan untuk adanya dispensasi dari regulasi dimaksud.
Ada sejumlah desa, baik di Kabupaten MBD maupun SBT yang belum menikmati listrik sehingga komisi meminta agar ada pengadaan mesin genset sehingga listrik bisa dinikmati masyarakat di desa-desa tersebut yang letaknya sangat terpencil.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan pemerintah soal penggunaan biosel maka harus dibangun infrastruktur baru, karena tidak lagi menggunakan solar. Mungkin kita akan pakai energi matahari, air, atau pun angin," ujarnya.
Saudah juga mengakui kalau persoalan ini telah dibahas antara komisi II DPRD Maluku bersama anggota DPR RI khususnya Komisi VII, dan mereka berjanji akan mendorongnya dalam APBN tahun anggaran 2021.
"Komisi II mengejar pembahasan tersebut agar bisa dibawa ke dalam pembahasan APBN dan diharapkan desa-desa di wilayah terluar ini bisa secepatnya dialiri listrik," katanya.
Pembangunan jaringan listrik di MBD dan SBT terbentur regulasi penggunaan biodiesel
Selasa, 3 November 2020 19:45 WIB