Ambon (ANTARA) - Tim Pengawasan Pelaksanaan Penanganan COVID-19 DPRD Maluku menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam kewenangannya tidak bisa menyediakan lahan dan pengelolaan pemakaman untuk jenazah pasien COVID-19, tetapi ada pada Pemkab dan Pemkot.
"Pemprov tidak bisa menganggarkannya dalam APBD tetapi dapat melakukan hibah ke kabupaten/kota dan dicatatkan untuk membeli lahan khusus pemakaman pasien virus corona," kata anggota Tim Pengawasan Pelaksanaan Penanganan COVID-19 DPRD Maluku, Rofiq Afifudin di Ambon, Selasa.
Penjelasan Rofiq berkaitan dengan adanya surat Wali Kota Ambon ke Pemprov yang meminta pertimbangan penanganan jenazah pasien virus corona asal kabupaten/kota lainnya di Maluku yang hendak dimakamkan di TPU khusus pasien COVID-19 milik pemkot.
Persoalan tersebut kemudian dibahas bersama dalam rapat kerja Tim Pengawasan Pelaksanaan Penanganan COVID-19 DPRD Maluku yang dipimpin Lucky Wattimury dengan tim penanganan COVID-19 provinsi.
Dalam surat tersebut seakan-akan ada wacana bahwa Wali Kota Ambon tidak setuju dengan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang berasal dari kabupaten/kota lainnya di Maluku alias tidak memiliki KTP Kota Ambon.
"Sebenarnya Wali Kota Ambon bukan tidak setuju, tetapi melalui suratnya berpesan kepada kepala daerah yang lain membantu penyiapan lahan dan dalam suratnya tidak ada penegasan memulangkan jenazah ke daerah asal," tandasnya.
Wali Kota hanya bilang kalau ada pasien COVID-19 yang meninggal dunia dan mau dimakamkan di TPU khusus corona milik Pemkot Ambon maka tolong dipertimbangkan.
Sehingga Pemprov Maluku harus mempertimbangkannya dengan Wali Kota dan pemkab/pemkot lainnya karena belum dipersiapkan lahan yang lain.
"Pesannya harus sama-sama membantu untuk penyelesaian masalah seperti ini atau sharing dana antara pemkab yang lain dengan Pemkot Ambon seperti Kabupaten Maluku Tengah yang paling dekat," jelas Rofiq.
Sehingga Bupati Maluku Tengah berkoordinasi dengan kepala kecamatan Salahutu untuk mencari lahan khusus bagi jenazah pasien virus corona.
DPRD : Pemprov Maluku tidak berkewenangan kelola pemakaman jenazah COVID-19
Selasa, 12 Januari 2021 11:15 WIB