Saumlaki (ANTARA) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar melalui panitia penanggung jawab pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 memastikan seluruh tahapan proses pemilihan di 42 desa tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia Penanggungjawab Pilkades serentak Pemkab Kepulauan Tanimbar, Cornelis Belay, di Saumlaki, Selasa, menyatakan, hingga kini pihaknya telah melaksanakan sejumlah tahapan yakni mulai dari penetapan daftar pemilih tetap hingga pengumuman hasil uji kelayakan.
"Perlu kami jelaskan bahwa proses ini sudah terlaksana sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tentang keberatan dari beberapa bakal calkades, panitia telah menjawab secara resmi kepada oknum yang mengajukan keberatan," katanya.
Selanjutnya, agenda lain yang akan dilaksanakan adalah pelaksanaan kampanye selama tiga hari yakni pada 25 sampai 27 Februari 2021 dan pelaksanaan pemungutan suara pada 1 Maret 2021.
Asisten bidang pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu menginformasikan bahwa komisi I DPRD Maluku telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Biro Pemerintahan Maluku terkait laporan keberatan sejumlah Bacalkades yang tidak lolos penilaian dengar pendapat bersama mantan Bupati Bitsael Salfester Temmar.
"Sehingga terhadap pemberitaan bahwa akan ditunda sesuai hasil dengan pendapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan Biro Pemerintahan, maka kami tegaskan bahwa proses tetap terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan," katanya.
Cornelis juga menjamin pelaksanaan Pilkades serentak akan berlangsung aman dan kondusif karena telah dilakukan deklarasi damai antara para calon kepala desa di seluruh desa yang disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan kecamatan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu yang juga salah satu anggota panitia menyatakan pihaknya telah menerima informasi jika komisi I DPRD Maluku akan melaksanakan peninjauan lokasi terkait dalam waktu dekat.
Menurutnya, baik DPRD kabupaten maupun provinsi berdasarkan UU mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dan oleh karena itu, pemerintah daerah tetap akan menghargai rekomendasi dari baik DPRD kabupaten maupun provinsi.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengkaji lagi rekomendasi tersebut sehingga keputusan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada para Bacalkades yang tidak lolos maupun para elite yang ikut terlibat memanaskan kondisi ini, Brampi menyarankan agar mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan Bupati termasuk kategori keputusan (Beschikking) yang sifatnya konkrit, individual dan final, sehingga merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.