Ternate (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin A Kadir menyatakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) setempat belum menerapkan vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daeran ini.
"Saat ini tengah dilakukan vaksinasi COVID-19 bagi ASN. Jadi, penerapan sanksi untuk penahanan TPP belum bisa terlaksana karena proses vaksinasi sedang dilaksanakan," katanya di Ternate, Minggu.
Ia mengemukakan, cakupan vaksinasi COVID-19 pada aparatur sipil negara belum sampai 50 persen sehingga pemerintah provinsi belum bisa memberlakukan syarat vaksinasi dalam pembayaran TPP.
Namun demikian, ia mengatakan, pemerintah provinsi sudah menyampaikan peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara bahwa pegawai yang tidak menjalani vaksinasi COVID-19 menghadapi konsekuensi penundaan pembayaran TPP.
Menurut dia, Pemprov Malut sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah untuk menyosialisasikan rencana pemberlakuan syarat vaksinasi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai pemerintah.
Ia menjelaskan, sasaran vaksinasi COVID-19 di Provinsi Maluku Utara total 182.098 orang, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
"Seluruh ASN di lingkup Pemprov Malut, ASN UPT Dinas, tenaga pendidik, terutama guru SMA, SMK sederajat yang berada dalam wilayah kabupaten/kota di Malut untuk melakukan vaksinasi COVID-19 di layanan vaksinasi masing-masing," katanya.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kota Ternate telah memberlakukan ketentuan mengenai sanksi penundaan pembayaran TPP bagi aparatur sipil negara dan pegawai honorer yang tidak mau menjalani vaksinasi COVID-19.
Sekda: Syarat vaksinasi belum diterapkan dalam pembayaran TPP di Maluku Utara,begini penjelasannya
Minggu, 1 Agustus 2021 12:23 WIB