Ambon (ANTARA) - Rony Sianresy yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba mengaku mengalami sakit jantung dan paru-paru akibat sudah lama menggunakan narkoba.
"Saya kembali menggunakan narkoba sejak satu tahun lalu dan akibatnya mengalami sakit jantung dan paru-paru," kata Rony, di Ambon, Selasa.
Pengakuannya disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Lutfi Alsagladi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, Rony juga mengaku dirinya kembali menggunakan narkoba sejak satu tahun lalu untuk menambah stamina.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Joemicho Syaranamual mengatakan akan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bisa memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menjalani rehabilitasi.
"Klien kami sangat membutuhkan rehabilitasi agar bisa menghindarkannya dari ketergantungan narkotika dan obat-obat terlarang," tandasnya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Elsye B. Leunupun.
Terdakwa Rony Sianresy yang berprofesi sebagai pengacara dan pernah dihukum penjara atas kasus serupa ini ditahan polisi saat menggunakan narkoba jenis sabu pada 24 Juni 2021 dalam sebuah kamar kos di kawasan Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
JPU kemudian menjerat terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa akui alami sakit jantung dan paru akibat narkoba, tegakkan hukum
Selasa, 28 September 2021 16:13 WIB