Ambon (ANTARA) - Sebanyak 11 ekor satwa liar jenis burung Kaka tua jambul jingga (Cacatua sulphurea citrinocristata) yang diserahkan dari Polres Polres Seram Bagian Barat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku direncanakan akan dilepasliarkan akhir bulan Maret 2022.
“Penyerahannya dua minggu yang lalu, dan, sekarang burungnya sudah ada d kandang passo. Rencana akhir bulan kalau sudah ada petunjuk dari penyidik, kita akan lepasliarkan juga,” kata Humas BKSDA Maluku Seto Purwanto, di Ambon, Selasa.
Burung Kakatua jambul jingga sering disebut warga setempat dengan kakatua jambul oranye. Ia mengatakan, kondisi 11 burung tersebut sehat dan masih liar. Karena itu, burung tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Baca juga: Penyu belimbing yang dilindungi mati tertabrak kapal di Pelabuhan Ambon
Sebelumnya, burung Kakatua ini dibawa mobil minibus dari Bula Kabupaten Seram Timur, menuju ke pelabuhan Hati Kota Piru, oleh Wahyudi Kilbaren, Luki Renyaan, dan Andika Kilbaren.
Mereka diamankan pihak Satlantas Polres Seram Bagian Barat saat menggelar operasi Salawaku di jalan lintas Seram tepatnya didepan Polres SBB, pada awal Maret.
Pengemudi mobil, Luki, salah satu pengantar satwa liar tersebut kemudian digiring masuk ke Polres guna dimintai keterangan.
Keterangan dari supir tersebut menjelaskan diberi uang Rp1,5 juta oleh pemilik di Bula SBT guna mengantar barang tersebut sampai ke Kota Piru dan akan diberikan kepada salah seorang ABK Kapal, Anton.
Dari keterangan Anton, sudah menerima upah lewat transfer rekening Bank BNI dari Ugi yang mengaku sebagai anggota TNI AL, dan selanjutnya burung itu akan dibawa ke Manokwari Provinsi Papua Barat, untuk diserahkan kepadanya.
Untuk diketahui, di Indonesia, kakatua jambul jingga dilindungi dalam Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan jika dipelihara secara ilegal bisa berbuntut hukum. Hal ini bisa membuat orang tersebut terancam penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Dirjen KSDAE Resmikan Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku